Akurat Logo

Pengurus LTN PBNU Soroti Pembatalan Penetapan Lirboyo sebagai Lokasi Muktamar NU oleh Rais Aam, Pertanyakan Dasar Prosedural

Lufaefi | 27 Juni 2026, 07:30 WIB
Pengurus LTN PBNU Soroti Pembatalan Penetapan Lirboyo sebagai Lokasi Muktamar NU oleh Rais Aam, Pertanyakan Dasar Prosedural
Warga Nahdliyyin (Google Image)

AKURAT.CO Dinamika penetapan lokasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan setelah muncul kritik terhadap keputusan pembatalan penetapan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai calon tuan rumah forum tertinggi organisasi tersebut.

Kritik itu disampaikan oleh Sofian Junaidi Anom, yang memperkenalkan diri sebagai kader muda NU sekaligus pengurus Lembaga Ta’lif wan Nasyr (LTN) PBNU. Dalam tulisan yang beredar pada Jumat (26/6/2026), ia mempertanyakan dasar prosedural tindakan Rais Aam PBNU yang membatalkan keputusan forum saat Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri.

Menurut uraian Sofian, dalam forum pleno sempat muncul kesepahaman untuk menetapkan Pondok Pesantren Lirboyo sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU. Keputusan tersebut disebut telah diketuk oleh pimpinan sidang.

Namun, tidak lama kemudian Rais Aam PBNU disebut mengambil alih dan menyatakan keputusan itu dibatalkan.

“Saya masih punya hak untuk mencabut, membatalkan keputusan ini,” demikian kutipan yang dituliskan Sofian menggambarkan pernyataan di forum.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU 2026, Nama Nasaruddin Umar Menguat, Muncul Bocoran Formasi PBNU Baru

Setelah itu, keputusan yang telah diketuk disebut ditarik kembali.

Panitia penyelenggara sebelumnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman prosedural. Menurut penjelasan panitia, ketukan palu dilakukan terlalu cepat dan pembahasan mengenai lokasi Muktamar seharusnya masih berada dalam tahap pendalaman internal sebelum menjadi keputusan final.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan yang berkembang di kalangan sebagian peserta dan pengamat internal organisasi.

Sofian kemudian mengacu pada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 Tahun 2022 tentang Wewenang, Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus.

Ia menyoroti Pasal 3 ayat (1) huruf e yang menurutnya mengatur bahwa pembatalan keputusan perangkat organisasi dilakukan oleh Rais Aam bersama Ketua Umum apabila keputusan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi