Daftar KBIHU yang Terseret Kasus Dam Haji 2026, Sejumlah Oknum Diduga Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah

AKURAT.CO Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengungkap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terlibat dalam praktik pembayaran dam non-prosedural pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Pelanggaran tersebut umumnya berupa penyaluran dana dam jamaah kepada mukimin atau warga lokal di Arab Saudi, bukan melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam jamaah haji.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, Ichsan Marsha, mengatakan sebagian besar dana yang terlanjur disalurkan berhasil ditarik kembali dan kemudian dibayarkan melalui mekanisme resmi.
Namun, terdapat satu KBIHU yang memilih tidak menarik kembali dana yang telah disalurkan.
Baca Juga: 9 Amalan Setelah Pulang Haji, Agar Ibadah Konsisten Setelah Jalani Rukun Islam ke Lima
"KBIHU AU tidak mau mengembalikan (dam yang sudah ditarik) dan siap menerima risiko," kata Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Kasus pertama ditemukan pada 17 Mei 2026 dan melibatkan KBIHU UHA asal Malang. Sebanyak 117 jamaah diketahui membayarkan dam melalui mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, dana tersebut berhasil ditarik kembali dan dibayarkan melalui Adahi.
"Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin. Dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi," ujar Ichsan.
Sehari kemudian, PPIH menemukan kasus serupa pada KBIHU AHA asal Kota Tegal yang melibatkan pembayaran dam dari 17 jamaah melalui mukimin. Dana tersebut kemudian dialihkan ke jalur resmi.
Temuan yang sama juga ditemukan pada KBIHU NUP asal Kabupaten Pati. Sebanyak 40 jamaah Kloter SOC-50 diketahui melakukan pembayaran dam melalui mukimin sebelum akhirnya diselesaikan melalui mekanisme resmi.
PPIH juga menemukan pelanggaran yang melibatkan tiga KBIHU asal Nusa Tenggara Barat, yakni AU, HW, dan WD.
"KBIHU AU sebanyak 90 jamaah. KBIHU HW sebanyak 19 jamaah. Dan KBIHU WD sebanyak 39 jamaah," ujar Ichsan.
Menurutnya, sebagian dana berhasil ditarik kembali dan disetorkan melalui Adahi. Namun KBIHU AU memilih tidak mengembalikan dana yang telah disalurkan kepada mukimin.
Kasus lain ditemukan pada KBIHU MB dari Kloter BPN-11 Balikpapan. Dari 245 jamaah yang dibimbing, sebanyak 123 jamaah membayar dam melalui mukimin dengan nilai mencapai Rp246 juta.
PPIH menduga terdapat keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.
"Saudara M mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500.000 per jamaah dikali 123. Dengan total Rp184.500.000," kata Ichsan.
Setelah dilakukan pembinaan, pihak terkait disebut bersedia mengembalikan keuntungan tersebut kepada jamaah.
Pada 7 Juni 2026, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada KBIHU AF dan AR yang tergabung dalam Kloter KJT-12 asal Purwakarta. Keduanya diduga bekerja sama dengan mukimin berinisial ADN dalam pengelolaan pembayaran dam jamaah.
Berdasarkan hasil temuan, KBIHU AF diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp103.584.000, sedangkan KBIHU AR memperoleh keuntungan Rp87.360.000.
Selain itu, PPIH menemukan kasus yang melibatkan terduga AB selaku Bimbingan Ibadah (Bimbad) Kloter BPN-10 terhadap jamaah KBIHU ARF asal Donggala, Sulawesi Tengah.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Sunah Dua Rakaat Setelah Pulang Haji
Kasus tersebut melibatkan pembayaran dam dari 98 jamaah melalui mukimin dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp98 juta. Pihak terkait, menurut PPIH, telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut kepada jamaah.
Tidak hanya terkait dam, PPIH juga mengungkap dugaan praktik badal haji fiktif yang melibatkan identitas KBIHU AA asal Kabupaten Lebak dan Ketua KBIHU AMR dari Jakarta Timur.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyusupan jamaah non-prosedural ke Arafah untuk pelaksanaan badal haji terhadap 50 orang. Nilai transaksi yang terungkap disebut mencapai sekitar Rp500 juta.
PPIH menyatakan kasus tersebut telah ditangani melalui jalur hukum oleh KJRI Jeddah bersama otoritas terkait di Arab Saudi.
Pemerintah mengimbau seluruh KBIHU dan jamaah haji untuk mematuhi mekanisme resmi pembayaran dam melalui Adahi guna menghindari pelanggaran aturan dan potensi kerugian bagi jamaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK





