Haji 2026, DPR RI Temui Dugaan Pungli KBIHU di Arab Saudi

AKURAT.CO Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIHU) terhadap jemaah haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.
Temuan tersebut didapat saat Timwas Haji DPR melakukan peninjauan di kawasan Al Hidayah, Makkah, pada Rabu (20/5/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Abidin Fikri, mengaku prihatin atas laporan adanya pungutan dana kepada jemaah terkait penyediaan kursi roda menuju Masjidil Haram.
“Patut disesalkan, kami mendapat laporan ada KBIH yang menarik pungutan terkait penyediaan kursi roda ke Masjidil Haram,” ujar Abidin.
Baca Juga: Kronologi Jemaah Haji Indonesia yang Hilang 7 Hari di Makkah Ditemukan Meninggal Dunia
Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas dilakukan karena pemerintah melalui Kementerian Haji telah berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.
Abidin menegaskan, praktik pungli itu sangat ironis di tengah upaya pemerintah dan DPR RI yang berhasil menurunkan biaya perjalanan ibadah haji dalam dua tahun terakhir.
Pada musim haji 2024–2025, biaya haji disebut turun sebesar Rp4 juta. Sementara pada penyelenggaraan haji 2026 kembali dipangkas Rp2 juta, sehingga total penurunan mencapai Rp6 juta.
“Total penurunannya mencapai Rp6 juta,” jelasnya.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan oknum KBIHU yang diduga melakukan pungutan tambahan kepada jemaah.
“Tetapi sangat disayangkan, di lapangan masih ada oknum KBIH yang menarik pungutan liar,” tegas Abidin.
Selain dugaan pungli, Timwas Haji DPR RI juga menyoroti praktik penggunaan transportasi jemaah untuk kegiatan tur atau city tour di luar jadwal resmi ibadah haji.
Menurut Abidin, kegiatan tersebut berpotensi membahayakan kondisi jemaah karena dapat memicu kelelahan menjelang puncak ibadah haji di Armuzna.
Baca Juga: Mohamad Firdaus, Jemaah Haji Asal Jakarta yang Sempat Hilang di Makkah Ditemukan Wafat
“Menyikapi temuan itu, Timwas Haji DPR RI mendesak Kementerian Haji segera melakukan penertiban terhadap KBIH yang melanggar aturan. KBIH harus mengikuti skema dan aturan dari kementerian,” katanya.
DPR RI juga mendorong adanya tindakan tegas terhadap penyelenggara bimbingan haji yang terbukti melakukan pungutan liar selama musim haji berlangsung.
“Ke depan, kami akan mendorong tindakan tegas terhadap KBIH yang melakukan pungutan liar saat pelaksanaan ibadah haji,” pungkas Abidin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





