Akurat Logo

Catat! 10 Cacat Pada Hewan Ini Bisa Bikin Kurban Tidak Sah

Lufaefi | 15 Mei 2026, 08:48 WIB
Catat! 10 Cacat Pada Hewan Ini Bisa Bikin Kurban Tidak Sah
Ilustrasi Hewan sembelihan kurban (akurat.co image)

AKURAT.CO Ibadah kurban bukan hanya soal menyembelih hewan pada Hari Raya Iduladha, tetapi juga memastikan bahwa hewan yang dikurbankan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Karena itu, umat Islam perlu berhati-hati saat memilih hewan kurban agar ibadah yang dilakukan benar-benar sah dan diterima.

Dalam Islam, hewan kurban harus sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat tertentu. Rasulullah Saw. secara tegas melarang penggunaan hewan yang memiliki cacat berat karena bertentangan dengan prinsip ihsan dan kesempurnaan ibadah kurban.

Nabi Muhammad Saw. bersabda:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

Artinya: “Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang jelas buta matanya, jelas sakitnya, jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dari hadis tersebut, para ulama kemudian menjelaskan berbagai jenis cacat lain yang disamakan hukumnya karena mengurangi kualitas hewan secara signifikan. Berikut 10 cacat pada hewan yang dapat menyebabkan kurban menjadi tidak sah atau sangat makruh menurut syariat Islam.

Baca Juga: Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Begini Penjelasan Islam dan Ilmu Kesehatan

Pertama, buta sebelah yang jelas. Hewan yang matanya rusak parah atau kehilangan penglihatan secara nyata tidak sah dijadikan kurban karena termasuk cacat berat yang disebut langsung dalam hadis Nabi.

Kedua, sakit parah. Hewan yang mengalami penyakit serius seperti demam berat, infeksi parah, atau kondisi lemah yang tampak jelas tidak diperbolehkan untuk kurban. Selain tidak layak secara syariat, kondisi ini juga berbahaya dari sisi kesehatan masyarakat.

Ketiga, pincang berat. Hewan yang jalannya tidak normal hingga kesulitan berjalan menuju tempat penyembelihan termasuk cacat yang menggugurkan keabsahan kurban.

Keempat, sangat kurus dan tidak berdaging. Hewan yang terlalu kurus hingga tulangnya menonjol dan tidak memiliki sumsum dianggap tidak memenuhi standar kelayakan kurban.

Kelima, telinga putus sebagian besar atau seluruhnya. Sebagian ulama memandang cacat ini mengurangi kesempurnaan hewan kurban, apalagi jika kerusakannya sangat jelas.

Keenam, tanduk patah hingga mengenai pangkal kepala. Jika kerusakan tanduk menyebabkan luka serius atau mengganggu kesehatan hewan, maka hukumnya makruh bahkan bisa tidak sah menurut sebagian ulama.

Ketujuh, ekor terputus sebagian besar. Kondisi ini dinilai sebagai cacat yang mengurangi kesempurnaan fisik hewan kurban.

Kedelapan, gigi tanggal seluruhnya atau mayoritas karena sakit. Hewan yang kehilangan kemampuan makan secara normal akibat kerusakan gigi dianggap tidak layak untuk dijadikan kurban.

Kesembilan, hewan yang sangat tua hingga tidak produktif dan lemah. Meskipun umur minimal kurban harus terpenuhi, hewan yang terlalu tua dan kondisinya sudah sangat lemah juga tidak dianjurkan.

Kesepuluh, hewan gila atau tidak normal perilakunya. Hewan yang kehilangan kontrol, membahayakan sekitar, atau mengalami gangguan serius pada sistem saraf termasuk hewan yang tidak layak dikurbankan.

Selain memperhatikan cacat fisik, masyarakat juga perlu memastikan bahwa hewan kurban cukup umur sesuai syariat. Rasulullah Saw. bersabda:

لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً

Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang cukup umur.” (HR. Muslim).

Secara umum, kambing minimal berusia satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun. Hewan yang belum mencapai usia tersebut tidak sah dijadikan kurban meskipun tampak besar dan sehat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Berkurban bagi Orang yang Belum Mampu Secara Finansial? Ini Jawaban Islam

Dari sisi kesehatan modern, pemeriksaan hewan kurban juga menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Karena itu, pemerintah dan dokter hewan biasanya melakukan pemeriksaan kesehatan menjelang Iduladha.

Islam sendiri mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan kualitas terbaik. Allah Swt. berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).

Karena itu, memilih hewan kurban yang sehat dan terbaik bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga bagian dari penghormatan terhadap syariat Allah Swt. Jangan sampai niat ibadah yang baik justru menjadi tidak sah hanya karena kurang teliti dalam memilih hewan kurban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi