Hukum Berkurban Cukup Sekali Seumur Hidup atau Boleh Setiap Tahun?

AKURAT.CO Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Namun di tengah masyarakat, masih banyak yang bertanya mengenai hukum pelaksanaannya: apakah seseorang cukup berkurban sekali seumur hidup, atau justru dianjurkan dilakukan setiap tahun?
Pertanyaan ini muncul karena sebagian orang menganggap kurban mirip dengan ibadah haji yang memiliki kewajiban sekali seumur hidup bagi yang mampu. Padahal, dalam kajian fikih Islam, kurban memiliki ketentuan yang berbeda.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan secara finansial. Artinya, seseorang tidak berdosa apabila tidak berkurban, tetapi sangat dianjurkan melaksanakannya setiap tahun ketika mampu.
Baca Juga: Bolehkah Berkurban atas Nama Perusahaan? Ini Jawaban Islam
Dasar anjuran kurban terdapat dalam firman Allah Swt.:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Selain itu, Rasulullah Saw. juga secara rutin melaksanakan kurban setiap Iduladha. Dalam hadis disebutkan:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أَقَامَ بِالْمَدِينَةِ عَشْرَ سِنِينَ يُضَحِّي
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Saw. tinggal di Madinah selama sepuluh tahun dan beliau selalu berkurban.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak hanya berkurban sekali, melainkan melakukannya berulang setiap tahun selama beliau mampu. Dari sini, para ulama memahami bahwa kurban merupakan ibadah yang dianjurkan untuk terus dihidupkan setiap datang Iduladha.
Sebagian ulama dari mazhab Hanafi bahkan memandang kurban sebagai wajib bagi Muslim yang mampu. Mereka berdalil dengan hadis:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barang siapa memiliki kelapangan rezeki tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah).
Walaupun demikian, jumhur ulama tetap mengategorikannya sebagai sunnah muakkadah, bukan wajib. Namun mereka menegaskan bahwa meninggalkan kurban terus-menerus padahal mampu termasuk perbuatan yang tidak baik.
Dalam praktiknya, seseorang yang pernah berkurban satu kali tetap dianjurkan mengulangi kurban pada tahun-tahun berikutnya jika memiliki kemampuan. Sebab, ibadah kurban berkaitan dengan momentum tahunan Iduladha, bukan ibadah sekali seumur hidup.
Kurban juga memiliki dimensi sosial yang besar. Setiap tahun, jutaan masyarakat kurang mampu dapat menikmati daging kurban dari orang-orang yang berkurban. Karena itu, semakin sering seseorang berkurban, semakin besar pula manfaat yang dirasakan masyarakat.
Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, kurban juga merupakan simbol ketakwaan dan pengorbanan kepada Allah Swt. Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).
Baca Juga: Penyembelihan Kurban Tak Boleh Asal, Ini Aturannya Sesuai Syariat Islam
Karena itu, nilai utama kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan ketulusan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan syariat Allah.
Di Indonesia sendiri, tradisi berkurban setiap tahun telah menjadi bagian dari kehidupan umat Islam. Banyak keluarga bahkan menjadikan kurban sebagai target ibadah tahunan, sebagaimana menabung untuk haji atau umrah. Ada pula yang menyisihkan penghasilan sedikit demi sedikit sepanjang tahun agar dapat membeli hewan kurban saat Iduladha tiba.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa kurban bukan ibadah yang cukup dilakukan sekali seumur hidup. Selama seseorang memiliki kemampuan, ia dianjurkan untuk berkurban setiap tahun mengikuti sunnah Rasulullah Saw. Semakin rutin seseorang melaksanakan kurban, semakin besar pula nilai ibadah dan manfaat sosial yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara





