Penyembelihan Kurban Tak Boleh Asal, Ini Aturannya Sesuai Syariat Islam

AKURAT.CO Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan lalu membagikan daging kepada masyarakat. Dalam Islam, penyembelihan hewan kurban memiliki aturan dan tata cara yang telah ditetapkan syariat.
Karena itu, proses penyembelihan tidak boleh dilakukan sembarangan, baik dari sisi niat, waktu, kondisi hewan, hingga teknik penyembelihannya.
Kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Ibadah ini menjadi simbol ketakwaan dan pengorbanan seorang hamba kepada Allah Swt., sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan Nabi Ismail a.s. Karena bernilai ibadah, seluruh prosesnya harus mengikuti tuntunan syariat.
Allah Swt. berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah kurban memiliki kedudukan penting dalam Islam. Oleh sebab itu, penyembelihannya harus dilakukan dengan benar agar ibadah tersebut sah dan diterima.
Baca Juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya dalam Islam
Salah satu aturan paling mendasar adalah waktu penyembelihan. Hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum pelaksanaan salat Iduladha. Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ وَلَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ
Artinya: “Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanyalah daging yang ia berikan kepada keluarganya dan bukan termasuk ibadah kurban sedikit pun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Waktu penyembelihan kurban dimulai setelah salat Iduladha pada 10 Zulhijah dan berakhir saat matahari terbenam pada 13 Zulhijah atau akhir hari tasyrik.
Selain waktu, syariat juga mengatur kondisi hewan kurban. Hewan yang akan dikurbankan harus sehat, cukup umur, dan tidak memiliki cacat berat. Rasulullah Saw. melarang penggunaan hewan yang buta, sakit parah, pincang jelas, atau terlalu kurus.
Dalam hadis disebutkan:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Ada empat hewan yang tidak sah dijadikan kurban: hewan yang jelas buta matanya, jelas sakitnya, jelas pincangnya, dan hewan kurus yang tidak memiliki sumsum.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam proses penyembelihan, Islam juga menekankan pentingnya memperlakukan hewan dengan baik dan tidak menyiksanya. Pisau yang digunakan harus tajam agar hewan tidak merasakan sakit berkepanjangan. Bahkan Rasulullah Saw. mengingatkan agar tidak menajamkan pisau di depan hewan yang akan disembelih.
Beliau bersabda:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Artinya: “Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan membuat hewan sembelihannya nyaman.” (HR. Muslim).
Saat menyembelih, penyembelih juga dianjurkan membaca basmalah dan takbir. Hal ini sebagai bentuk pengagungan kepada Allah serta penegasan bahwa penyembelihan dilakukan atas nama-Nya.
Adapun bagian yang wajib dipotong saat penyembelihan ialah saluran pernapasan, saluran makanan, dan dua urat leher utama agar hewan cepat mati secara sempurna. Penyembelihan juga sebaiknya dilakukan oleh orang yang memahami tata cara syariat agar ibadah kurban tidak menyalahi aturan agama.
Baca Juga: Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban di Jakarta Masih Stabil Jelang Iduladha
Di era modern, proses penyembelihan kurban sering dilakukan secara massal di masjid, lembaga sosial, maupun rumah pemotongan hewan. Namun demikian, aspek syariat tetap tidak boleh diabaikan hanya demi mengejar kecepatan atau efisiensi kerja. Kurban bukan sekadar aktivitas sosial tahunan, tetapi ibadah yang memiliki aturan khusus dalam Islam.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan asal-asalan. Mulai dari pemilihan hewan, waktu penyembelihan, perlakuan terhadap hewan, hingga tata cara penyembelihan semuanya telah diatur dalam syariat Islam.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, ibadah kurban tidak hanya sah secara hukum agama, tetapi juga mencerminkan nilai kasih sayang, ketakwaan, dan kepatuhan kepada Allah Swt.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 6Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 7Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 8Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara






