Akurat Logo

Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya dalam Islam

Lufaefi | 15 Mei 2026, 05:52 WIB
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Ketentuannya dalam Islam
Kurban Kambing (google image)

AKURAT.CO Ibadah kurban merupakan salah satu syariat penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah hingga hari-hari tasyrik. Selain menjadi bentuk ketaatan kepada Allah Swt., kurban juga mengandung nilai sosial dan spiritual yang sangat mendalam.

Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan mengenai ketentuan jumlah orang dalam satu hewan kurban, khususnya kambing. Apakah seekor kambing dapat diniatkan untuk beberapa orang sekaligus, ataukah hanya berlaku untuk satu orang saja?

Dalam fikih Islam, para ulama telah menjelaskan secara rinci mengenai aturan hewan kurban berdasarkan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw. Untuk kambing, mayoritas ulama berpendapat bahwa satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang yang berkurban. Ketentuan ini berbeda dengan sapi atau unta yang dapat diperuntukkan bagi tujuh orang.

Dalil mengenai kebolehan satu kambing untuk satu orang dapat ditemukan dalam hadis berikut:

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya: “Pada masa Rasulullah Saw., seseorang berkurban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa secara kepemilikan dan niat kurban, seekor kambing hanya atas nama satu orang. Namun pahala dan keberkahannya dapat mencakup anggota keluarga yang berada dalam satu rumah. Karena itu, para ulama membedakan antara kepemilikan kurban dan pahala kurban.

Dalam praktiknya, seorang kepala keluarga dapat membeli satu ekor kambing dan diniatkan sebagai kurban atas namanya sendiri, sementara pahala ibadah tersebut diharapkan juga mengalir kepada istri, anak, dan anggota keluarganya.

Baca Juga: Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban di Jakarta Masih Stabil Jelang Iduladha

Akan tetapi, jika terdapat dua orang yang sama-sama ingin menjadi shahibul kurban secara penuh dalam satu kambing, maka hal tersebut tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa kambing tidak boleh dipakai berserikat sebagaimana sapi dan unta. Ia menulis:

لَا تَجُوزُ الشَّاةُ إِلَّا عَنْ وَاحِدٍ

Artinya: “Seekor kambing tidak sah kecuali untuk satu orang.”

Sementara itu, ketentuan mengenai sapi dan unta yang dapat dibagi untuk tujuh orang didasarkan pada hadis sahih berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: “Kami menyembelih bersama Rasulullah Saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim).

Dari sini dapat dipahami bahwa syariat Islam telah memberikan ketentuan yang berbeda antara kambing dengan sapi atau unta. Kambing hanya untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta dapat atas nama tujuh orang.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu merasa terbebani apabila hanya mampu berkurban kambing. Dalam Islam, nilai utama kurban bukan terletak pada besar atau mahalnya hewan, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan orang yang berkurban. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.” (QS. Al-Hajj: 37).

Karena itu, seekor kambing yang dikurbankan dengan penuh keikhlasan memiliki nilai ibadah yang besar di sisi Allah Swt. Bahkan, bagi keluarga sederhana, satu ekor kambing sudah cukup untuk menunaikan syariat kurban sekaligus berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Baca Juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo

Di Indonesia sendiri, kurban kambing menjadi pilihan paling umum di masyarakat karena harganya lebih terjangkau dibanding sapi. Selain praktis, distribusi dagingnya juga relatif mudah dilakukan, terutama di lingkungan perkampungan dan pedesaan.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam diharapkan tidak lagi bingung mengenai aturan jumlah orang dalam kurban kambing. Satu kambing memang hanya untuk satu orang sebagai shahibul kurban, namun pahala dan keberkahannya dapat mencakup seluruh anggota keluarga yang dinafkahi dan tinggal serumah dengannya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi