DPR RI Akan Pantau Layanan Haji 2026, Mulai dari Over Kapasitas Hotel hingga Menu Makanan yang Monoton

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan akan melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Tanah Suci.
Pengawasan itu mencakup berbagai aspek layanan jemaah, mulai dari kapasitas kamar hotel, kualitas katering, hingga pengawasan terhadap jamaah nonprosedural.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai melepas keberangkatan jemaah haji Kloter KJT-24 di Bandara Kertajati, Majalengka, sebagaimana dikutip dari situs resmi DPR RI.
“Ada beberapa catatan yang mungkin nanti juga kita di lapangan akan melihat. Yang pasti kita akan berpedoman, berpatokan pada hasil Panja ini semua,” ujar Cucun, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga: 298 Calon Jemaah Haji asal Lumajang Jatim Gagal Berangkat Tahun Ini, Ada Apa?
Menurutnya, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI akan memastikan seluruh hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji benar-benar diterapkan di lapangan, terutama terkait kenyamanan akomodasi jamaah.
Salah satu sorotan utama DPR adalah persoalan kapasitas kamar hotel jamaah di Makkah dan Madinah. DPR mengaku menerima sejumlah laporan mengenai penempatan jamaah yang melebihi kapasitas ideal kamar.
“Bagaimana misalkan penempatan di kamar-kamar hotel yang kita sepakati empat orang, kenapa bisa terjadi misalkan ini lebih dari empat orang? Nah, ini kita akan melihat nanti,” tegas Cucun.
Ia mengatakan, penempatan jamaah melebihi empat orang masih bisa ditoleransi apabila kondisi kamar memang luas dan layak huni. Namun, DPR mengingatkan agar jamaah tidak ditempatkan di ruang sempit dengan jumlah penghuni berlebihan.
“Kalau memang kamarnya luas dan layak, ya kalau misalkan jumlahnya hanya satu-dua kamar kan tidak masalah. Tetapi kalau misalkan ini dipaksakan kamarnya sempit kemudian juga ditumpuk orang lebih dari empat kan enggak bagus,” lanjutnya.
Selain hotel, DPR juga memberi perhatian terhadap layanan konsumsi jamaah yang selama ini kerap memunculkan keluhan. Menurut Cucun, persoalan utama bukan semata kualitas makanan, melainkan kejenuhan menu yang dirasakan jamaah selama berada di Tanah Suci.
“Ada laporan-laporan bahwa kejenuhan menu mungkin ya, bukan kualitas belum kita lihat. Kejenuhan menu, hanya mungkin menunya harus ada sedikit variatif,” katanya.
Masalah katering memang menjadi isu klasik dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Banyak jamaah, terutama lansia, mengalami penurunan selera makan karena menu yang berulang selama berminggu-minggu. Padahal asupan gizi sangat penting untuk menjaga kondisi fisik jamaah di tengah cuaca panas ekstrem Arab Saudi.
Karena itu, DPR meminta evaluasi menyeluruh dilakukan bersama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
Selain pelayanan teknis, Timwas DPR juga menyoroti pengawasan terhadap jamaah nonprosedural atau haji ilegal. Menurut Cucun, koordinasi lintas kementerian dan lembaga kini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah





