Akurat Logo

Benarkah Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Bakal Didenda Rp46 Juta?

Lufaefi | 12 Mei 2026, 06:15 WIB
Benarkah Jemaah Haji Berfoto di Masjidil Haram Bakal Didenda Rp46 Juta?
Jemaah haji Indonesia di Arab Saudi (MCH)

AKURAT.CO Media sosial kembali diramaikan kabar menyesatkan terkait penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Kali ini, beredar informasi bahwa jemaah haji dilarang mengambil foto atau video di kawasan Masjidil Haram dan terancam didenda hingga 10 ribu riyal atau sekitar Rp 46 juta jika melanggar.

Narasi tersebut tersebar luas melalui grup WhatsApp, Facebook, hingga TikTok. Bahkan, informasi itu disertai gambar papan bertuliskan “Photography & Videography is Strictly Prohibited” lengkap dengan ancaman denda, penahanan, hingga deportasi bagi pelanggar.

Namun, informasi tersebut dipastikan hoaks.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Abdillah, menegaskan bahwa tidak ada aturan resmi dari otoritas Arab Saudi yang melarang jemaah mengambil foto pribadi di Masjidil Haram.

“Berita tersebut tidak valid,” ujar Abdillah dalam keterangan kepada Media Center Haji 2026.

Menurut Abdillah, denda 10 ribu riyal memang dikenal dalam aturan ketertiban Masjidil Haram, tetapi bukan untuk aktivitas berfoto. Sanksi itu diterapkan terhadap tindakan tertentu yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan arus pergerakan jemaah.

Salah satu contohnya adalah membawa atribut rombongan seperti bendera besar, papan penanda, atau spanduk kelompok di area tawaf sekitar Ka’bah. Aktivitas tersebut dianggap dapat menghambat mobilitas jutaan jemaah yang sedang beribadah.

Baca Juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah dari Praktik Ilegal

“Misalnya membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di sekitar area Ka’bah untuk memudahkan identifikasi kelompok,” jelas Abdillah.

Karena itu, petugas keamanan Masjidil Haram atau askar biasanya akan memberikan teguran kepada jemaah yang membawa atribut mencolok di kawasan padat. Jika pelanggaran dilakukan berulang, sanksi administratif dapat dikenakan.

Meski demikian, jemaah tetap diperbolehkan mengambil foto atau video pribadi selama tidak mengganggu ketertiban ibadah dan kenyamanan jemaah lain.

Kondisi Masjidil Haram saat ini memang mulai sangat padat menjelang puncak musim haji 2026. Area mataf atau lokasi tawaf di sekitar Ka’bah dipenuhi jemaah dari berbagai negara hampir sepanjang waktu. Dalam situasi seperti itu, petugas keamanan Saudi memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menghambat arus manusia.

PPIH Arab Saudi pun mengimbau jemaah Indonesia agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Fenomena hoaks seputar haji memang selalu muncul setiap tahun. Mulai dari isu larangan membawa barang tertentu, kabar palsu tentang visa, hingga aturan ibadah yang sebenarnya tidak pernah diumumkan resmi oleh otoritas Saudi.

Di era media sosial, penyebaran informasi palsu berlangsung sangat cepat karena banyak orang langsung meneruskan pesan tanpa mengecek sumber resmi. Akibatnya, tidak sedikit jemaah menjadi panik, takut, bahkan salah memahami aturan selama berada di Tanah Suci.

Karena itu, jemaah diimbau selalu merujuk informasi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah, PPIH Arab Saudi, atau Media Center Haji Indonesia.

Baca Juga: Lagi dan Lagi, 2 WNI Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Edarkan Kuota Haji Ilegal

Di sisi lain, budaya mendokumentasikan perjalanan ibadah memang sudah menjadi bagian dari kehidupan modern. Banyak jemaah ingin mengabadikan momen spiritual mereka di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi sebagai kenangan pribadi.

Namun demikian, etika tetap harus dijaga. Pengambilan foto sebaiknya tidak dilakukan secara berlebihan, apalagi sampai mengganggu arus tawaf, menghalangi jemaah lain, atau membuat kerumunan di titik tertentu.

Ibadah haji tetap harus menempatkan kekhusyukan dan keselamatan bersama di atas kepentingan dokumentasi pribadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi