Akurat Logo

Imigrasi Gagalkan 80 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Ilegal

Lufaefi | 11 Mei 2026, 07:15 WIB
Imigrasi Gagalkan 80 WNI Diduga Hendak Berangkat Haji Ilegal
Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia Ilegal (Ilustrasi ChatGPT)

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal melalui pengawasan di 14 bandara di Indonesia.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan penundaan keberangkatan paling banyak dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar, dikutip dari rilis Kemenhaj, Sabtu (9/5/2026).

Berdasarkan data Imigrasi, sebanyak 57 orang ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, lima orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan tiga orang di Yogyakarta International Airport.

Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Baca Juga: Penyebab Sistemik Kenapa Banyak Jemaah Haji Wafat Sebelum Puncak Haji

Sementara itu, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyebut pihaknya telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan praktik haji nonprosedural. Sebagian laporan sudah ditangani, sedangkan sisanya masih dalam proses tindak lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji menggunakan visa resmi.

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurut Rizka, satgas gabungan telah melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca Juga: Cek Kesehatan Makin Ketat, Kenapa Masih Banyak Jemaah Haji Indonesia Wafat?

Langkah tersebut dilakukan karena potensi kasus haji nonprosedural di Indonesia diperkirakan masih mencapai hampir 20 ribu kasus setiap tahun.

Karena itu, Kemenhaj mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji jalur cepat, penggunaan visa nonhaji, maupun paket keberangkatan tidak resmi yang berisiko merugikan jemaah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi