Jemaah Asal Indonesia Ini Dilarang Masuk Saudi, Dicekal Selama 10 Tahun

AKURAT.CO Seorang jemaah haji asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, gagal menunaikan ibadah haji setelah ditolak masuk ke Arab Saudi. Penolakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan masuk dalam daftar cekal otoritas imigrasi setempat selama 10 tahun.
Jemaah tersebut tergabung dalam kloter 5 dan baru diketahui bermasalah saat tiba di Arab Saudi. Identitasnya terdeteksi melalui sistem biometrik saat pemeriksaan imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhamad Amin, menjelaskan bahwa pencekalan itu bermula dari pelanggaran yang dilakukan pada 2017.
Baca Juga: Dua dari Tiga WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Ternyata Petugas Haji
“Namun saat itu, ia tidak mematuhi batas waktu tinggal yang berlaku,” ujarnya, dilansir keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Saat itu, yang bersangkutan menggunakan visa umrah, tetapi memperpanjang masa tinggal secara tidak sah dengan tujuan menunaikan ibadah haji. Praktik tersebut melanggar aturan keimigrasian Arab Saudi yang hanya mengizinkan pemegang visa haji memasuki wilayah Mekkah.
Akibat pelanggaran tersebut, namanya masuk dalam daftar hitam selama 10 tahun. Saat kembali mencoba berhaji tahun ini, sistem langsung mendeteksi statusnya sehingga ia ditolak masuk.
“Jemaah dimaksud dinyatakan tidak diizinkan masuk sesuai ketentuan yang masih berlaku,” jelas Amin.
Jemaah tersebut berangkat bersama istrinya. Namun, karena sang istri tidak masuk daftar cekal, ia tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan menunaikan ibadah haji.
Sementara itu, jemaah yang ditolak telah dipulangkan ke Indonesia dalam kondisi sehat. Status keberangkatannya masuk kategori batal tunda, sehingga masih berpeluang berangkat kembali setelah masa sanksi berakhir.
Baca Juga: Dua dari Tiga WNI yang Ditangkap Polisi Saudi Ternyata Petugas Haji
Amin mengingatkan masyarakat agar jujur terkait riwayat perjalanan dan pelanggaran keimigrasian sebelum berangkat haji.
“Jujur saja menyampaikan kepada petugas agar mereka menyelesaikan sanksi tersebut dan tidak serta merta berangkat namun akhirnya ditolak,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran aturan keimigrasian, sekecil apa pun, dapat berdampak panjang, termasuk larangan masuk ke Arab Saudi dalam jangka waktu lama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini




