Akurat Logo

Hukum Tarawih Kilat, Lufaefi: Sah Secara Fikih, Belum Tentu Bernilai di Sisi Allah

Lufaefi | 26 Februari 2026, 18:57 WIB
Hukum Tarawih Kilat, Lufaefi: Sah Secara Fikih, Belum Tentu Bernilai di Sisi Allah
Lufaefi dalam Kultum Ramadhan Akurat.co (Akurat.co)

AKURAT.CO Fenomena salat tarawih kilat kembali ramai diperbincangkan setiap Ramadan. Praktik tarawih yang biasanya berlangsung 20 hingga 30 menit, bahkan ada yang hanya sekitar lima menit, menuai beragam tanggapan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Redaktur Akurat.co, H. Lufaefi, M.Ag., memberikan penjelasan dalam program Kultum Ramadan Akurat.co yang tayang di TikTok Akurat.co, Kamis (26/03/2026) pukul 17.45 WIB.

Menurut Lufaefi, secara hukum fikih, salat tarawih yang dilakukan dengan cepat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi.

“Memang betul secara fikih sah jika rukun dan syaratnya terpenuhi. Tetapi apakah bernilai di sisi Allah, itu yang perlu kita renungkan,” ujarnya.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Puasa Senin-Kamis dan Qadha Ramadhan?

Ia mengutip sabda Muhammad, “Man qama Ramadhana imanan wahtisaban ghufira lahu ma taqaddama min dzambih”, bahwa siapa yang menghidupkan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, akan diampuni dosa-dosanya.

Menurutnya, kata kunci hadis tersebut adalah imanan wahtisaban (karena iman dan mengharap pahala), bukan tergesa-gesa demi cepat selesai.

“Bukan isrā’an wasti’jālan, bukan karena ingin buru-buru selesai,” tegasnya.

Lufaefi juga mengutip Surah Al-Mu’minun ayat 1-2 tentang ciri orang beriman yang beruntung, yakni mereka yang khusyuk dalam salat. Ia menilai, tarawih kilat sering kali dilandasi pertimbangan pragmatis, seperti agar jamaah tidak cepat pulang atau karena harus bekerja keesokan harinya.

“Ini manusiawi. Tapi jangan sampai kita menggadaikan kualitas ibadah hanya demi alasan pragmatis,” katanya.

Ia kembali mengingatkan hadis Nabi yang menyatakan bahwa amalan paling dicintai Allah adalah yang dilakukan secara konsisten meskipun sedikit.

“Amal yang paling dicintai Allah bukan yang cepat selesai, tetapi yang dilakukan dengan ikhlas dan konsisten,” ujarnya.

Baca Juga: Pacaran Saat Puasa, Pengasuh Ponpes Jelaskan Hukumnya dalam Kultum Ramadhan Akurat.co

Lufaefi menyimpulkan, tarawih kilat sah secara hukum, namun kualitas dan nilai pahalanya sangat bergantung pada niat, kekhusyukan, dan kesungguhan dalam beribadah.

Program Kultum Ramadan Akurat.co ini tayang setiap pukul 17.45 WIB di TikTok Akurat.co dan didukung oleh PNM (Permodalan Nasional Madani), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi