Jenis Puasa yang Wajib dalam Islam Selain Puasa Ramadan, Apa Saja?

AKURAT.CO Puasa Ramadhan dikenal sebagai puasa wajib utama dalam Islam. Namun, tidak sedikit umat Islam yang belum mengetahui bahwa selain puasa Ramadhan, terdapat beberapa jenis puasa lain yang juga berstatus wajib dan harus ditunaikan sesuai ketentuan syariat.
Puasa-puasa wajib ini umumnya berkaitan dengan tanggungan ibadah, nazar, atau konsekuensi dari pelanggaran tertentu. Berikut penjelasannya.
Pertama, puasa qadha Ramadhan. Puasa ini wajib bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena uzur syar’i, seperti sakit, haid, nifas, atau bepergian jauh. Kewajiban qadha ditegaskan dalam Al-Qur’an:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Puasa qadha dilakukan di luar bulan Ramadhan dan jumlah harinya harus sesuai dengan puasa yang ditinggalkan.
Kedua, puasa nazar. Puasa nazar menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk berpuasa dan nazar tersebut berkaitan dengan ketaatan kepada Allah. Misalnya, bernazar akan berpuasa jika keinginannya tercapai. Ketika syarat nazar terpenuhi, maka puasa tersebut wajib ditunaikan.
Baca Juga: Kapan Puasa 2026? Ini Jadwal Ramadhan Versi Muhammadiyah Lengkap Sebulan!
Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
Artinya: “Barang siapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menunaikannya.” (HR. Bukhari)
Ketiga, puasa kafarat. Puasa ini wajib sebagai bentuk tebusan atas pelanggaran tertentu. Di antaranya kafarat karena melanggar sumpah, kafarat zhihar, atau kafarat karena melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja.
Sebagai contoh, kafarat sumpah disebutkan dalam Al-Qur’an:
فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Artinya: “Barang siapa tidak sanggup (memberi makan atau pakaian), maka wajib berpuasa tiga hari.” (QS. Al-Ma’idah: 89)
Dalam kasus tertentu, kafarat puasa bahkan harus dilakukan selama dua bulan berturut-turut, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi terkait pelanggaran berat di bulan Ramadhan.
Keempat, puasa pengganti fidyah bagi sebagian pendapat. Dalam kondisi tertentu, seperti orang yang telah membayar fidyah karena tidak mampu berpuasa lalu suatu saat kembali mampu, sebagian ulama mewajibkan qadha puasa sebagai pengganti. Namun, hal ini masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Menyusui Menurut Fikih: Keringanan, Qadha, dan Ketentuan Penggantiannya
Dengan demikian, puasa wajib dalam Islam tidak hanya terbatas pada puasa Ramadhan. Puasa qadha, puasa nazar, dan puasa kafarat juga memiliki status wajib sesuai dengan sebab dan ketentuan masing-masing. Memahami jenis-jenis puasa wajib ini penting agar umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah secara tepat dan sesuai tuntunan syariat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 4Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia






