Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Dua Kemungkinan Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang menuntut ketelitian dalam menjaga hal-hal yang dapat membatalkannya. Di tengah aktivitas harian, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan: apakah sikat gigi membatalkan puasa? Terlebih ketika bau mulut terasa mengganggu saat berinteraksi.
Dalam fikih Islam, persoalan ini tidak dijawab secara hitam-putih, melainkan memiliki dua kemungkinan hukum, tergantung kondisi dan akibat yang ditimbulkannya.
Hukum Asal: Tidak Membatalkan Jika Tidak Ada yang Tertelan
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga terbuka dengan sengaja. Allah SWT berfirman:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ
“Dan makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menjadi dasar bahwa makan dan minum—atau segala sesuatu yang semakna dengannya—membatalkan puasa. Adapun sikat gigi pada dasarnya hanyalah aktivitas membersihkan mulut. Hukumnya dianalogikan dengan bersiwak, yang justru dianjurkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
“Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali hendak shalat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ tetap bersiwak dalam keadaan berpuasa. Para ulama seperti Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, bahkan sunnah, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan.
Dengan demikian, sikat gigi tidak membatalkan puasa apabila dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada pasta atau air yang tertelan. Namun, kehati-hatian tetap menjadi prinsip utama.
Baca Juga: Ingin Damai di Bulan Suci, Insanul Fahmi Tahan Diri Laporkan Istri ke Komnas Anak
Kemungkinan Kedua: Membatalkan Jika Ada yang Tertelan
Berbeda halnya jika dalam proses menyikat gigi terdapat air, pasta, atau sisa makanan yang sengaja atau tidak sengaja tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Dalam hal ini, puasanya batal karena ada unsur masuknya benda ke dalam tubuh melalui rongga terbuka.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan:
وَبَالِغْ فِي الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung (saat wudhu), kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menunjukkan bahwa saat puasa seseorang harus lebih berhati-hati agar air tidak masuk ke dalam tubuh. Ulama fikih kemudian mengqiyaskan bahwa kehati-hatian ini juga berlaku dalam aktivitas lain seperti berkumur atau menyikat gigi.
Karena itu, jika seseorang menyikat gigi secara berlebihan hingga menyebabkan pasta atau air masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal. Apalagi jika dilakukan dengan ceroboh atau disengaja.
Waktu yang Paling Aman
Mayoritas ulama membolehkan sikat gigi kapan saja selama tidak ada yang tertelan. Namun sebagian ulama memakruhkan bersiwak setelah tergelincir matahari (setelah zuhur) karena ingin menjaga bau khas mulut orang berpuasa yang disebut dalam hadis sebagai lebih harum di sisi Allah daripada aroma misk.
Meski demikian, pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa menjaga kebersihan mulut tetap dianjurkan, sebab Islam adalah agama yang menekankan kebersihan dan kerapian.
Baca Juga: Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi BRIN, Muhammadiyah, dan Pemerintah
Kesimpulan
Sikat gigi tidak otomatis membatalkan puasa. Hukumnya bergantung pada akibatnya. Jika dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada yang tertelan, maka tidak membatalkan. Namun jika ada air atau pasta yang masuk ke tenggorokan, maka puasanya batal. Prinsip dasarnya adalah menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa.
QnA Seputar Sikat Gigi dan Puasa
Apakah boleh sikat gigi saat siang hari Ramadhan?
Boleh, selama tidak ada air atau pasta yang tertelan.
Apakah lebih aman dilakukan sebelum Subuh?
Ya, itu lebih aman dan menghindari perbedaan pendapat ulama.
Bagaimana jika tidak sengaja tertelan sedikit air?
Jika benar-benar tidak sengaja dan tidak disengaja, maka tidak membatalkan. Namun tetap wajib berhati-hati.
Apakah menggunakan obat kumur sama hukumnya?
Hukumnya sama. Boleh selama tidak ada yang tertelan, tetapi lebih berisiko sehingga perlu kehati-hatian ekstra.
Wallahu A'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



