Akurat Logo

Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Juli 2025, 10:30 WIB
Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam

AKURAT.CO Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan pemberitaan seputar kasus pengoplosan beras. Beras kualitas rendah dicampur atau dikemas ulang lalu dijual seolah-olah sebagai beras premium.

Praktik ini tentu meresahkan. Selain merugikan konsumen dari sisi kualitas dan harga, tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana hukum Islam memandang praktik semacam ini?

Dalam Islam, kejujuran dalam jual beli merupakan prinsip dasar yang tidak bisa ditawar. Jual beli adalah aktivitas sosial dan ekonomi yang memiliki nilai ibadah, dan oleh karenanya terikat dengan norma-norma akhlak serta hukum syariah.

Pengoplosan beras yang menipu konsumen bukanlah hal sepele; tindakan tersebut menyentuh aspek moral dan hukum secara bersamaan.

Penipuan dan Larangan dalam Jual Beli

Islam sangat menentang segala bentuk penipuan dalam transaksi. Nabi Muhammad ﷺ memperingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan curang. Sebuah hadis yang sangat relevan dalam hal ini adalah:

من غش فليس مني

"Barang siapa yang menipu, maka ia bukan bagian dariku." (HR. Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa tegasnya sikap Islam terhadap segala bentuk penipuan, termasuk dalam praktik dagang seperti pengoplosan beras. Pelaku tindakan ini berarti telah mencederai amanah jual beli yang seharusnya dilandasi dengan kejujuran.

Baca Juga: Cek Pencairan Dana PIP 2025 untuk Siswa SD, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan

Gharar dan Tadlis dalam Fikih Muamalah

Dari perspektif fikih muamalah, tindakan mencampur beras kualitas rendah lalu menjualnya sebagai beras premium termasuk dalam kategori tadlis (penyembunyian cacat barang) dan gharar (ketidakjelasan dalam transaksi). Kedua hal ini dilarang dalam syariat karena merugikan salah satu pihak dalam transaksi.

Allah berfirman dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1-3:

ويل للمطففين
الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون
وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون

"Celakalah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Ayat ini dengan jelas mencela mereka yang dalam aktivitas jual belinya merugikan orang lain dengan mengurangi kualitas, takaran, atau menyembunyikan kekurangan.

Perspektif Etika dan Maqashid Syariah

Dari pendekatan maqashid syariah (tujuan-tujuan hukum Islam), salah satu tujuan utama syariat adalah menjaga harta (hifzh al-mal).

Praktik pengoplosan beras jelas-jelas merusak tujuan ini, karena mengarah pada perampasan hak orang lain secara halus dan terselubung.

Konsumen yang membeli beras premium memiliki hak untuk mendapatkan barang sesuai kualitas yang dijanjikan, dan praktik oplosan mengkhianati hak tersebut.

Selain itu, dari sisi etika Islam, jual beli harus dilakukan atas dasar rida dan amanah. Tanpa kejujuran dan transparansi, tidak akan tercipta keridaan yang sejati antara penjual dan pembeli.

Konsekuensi Hukum dan Sosial

Secara hukum, pelaku oplosan beras bisa dikenai sanksi dalam kerangka hukum positif negara, seperti UU Perlindungan Konsumen.

Dalam konteks hukum Islam, selain berdosa karena menipu, pelaku juga wajib mengembalikan hak pembeli jika kerugiannya dapat diukur.

Bahkan, jika penipuan ini menyebabkan kerugian masif, pemerintah atau otoritas dapat menjatuhkan sanksi ta'zir sebagai bentuk pencegahan kejahatan serupa.

Baca Juga: Link Saldo Dana Gratis, Apa Hukum Hidup Hanya Bergantung pada Saldo Dana dalam Islam?

Pengoplosan beras, meski tampak seperti trik bisnis, dalam pandangan Islam adalah bentuk penipuan yang sangat dikecam. Ia merusak nilai-nilai etika dagang, melanggar hukum syariah, dan menodai integritas pelaku usaha.

Dalam masyarakat yang ingin menjunjung nilai-nilai Islam, kejujuran dan transparansi dalam jual beli adalah keniscayaan, bukan sekadar pilihan.

Dengan demikian, dalam Islam, mengoplos beras dan menjualnya seolah-olah premium adalah haram, karena mengandung unsur penipuan, merugikan orang lain, dan mencederai keadilan transaksi. Pelakunya harus bertaubat dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.

Sebagaimana Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

التاجر الصدوق الأمين مع النبيين والصديقين والشهداء

"Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada." (HR. Tirmidzi)

Sebuah motivasi yang kuat agar setiap pelaku usaha memilih kejujuran, bukan tipu daya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.