Akurat Logo

Investasi Apa Saja Selain Emas Antam Logam Mulia yang Ada di Zaman Nabi Muhammad Saw?

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Mei 2025, 15:01 WIB
Investasi Apa Saja Selain Emas Antam Logam Mulia yang Ada di Zaman Nabi Muhammad Saw?

AKURAT.CO Pada masa Nabi Muhammad Saw, konsep investasi telah dikenal dan dipraktikkan dalam bentuk-bentuk yang relevan dengan struktur sosial dan ekonomi masyarakat Arab kala itu.

Meskipun istilah "investasi" dalam konteks modern belum dikenal, praktik-praktik yang memiliki esensi serupa—yakni penanaman modal dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang—sudah dilakukan secara luas.

Jika hari ini masyarakat mengenal emas Antam logam mulia sebagai bentuk investasi populer, maka di era Nabi Muhammad Saw, bentuk-bentuk investasi memiliki karakter dan media yang berbeda, namun tetap berakar pada prinsip syariah dan etika muamalah.

1. Investasi dalam Bentuk Perdagangan (Tijarah)

Perdagangan adalah bentuk investasi yang paling utama dan menonjol di zaman Nabi. Nabi Muhammad Saw sendiri dikenal sebagai seorang pedagang yang andal sebelum menerima wahyu.

Ia bekerja sama dengan Khadijah binti Khuwailid dalam bisnis lintas wilayah ke Syam dan Yaman. Dalam konteks ini, modal ditanamkan untuk pembelian barang dagangan yang kemudian dijual kembali dengan margin keuntungan.

Prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sangat ditekankan dalam praktik tijarah. Dalam hadis sahih riwayat Tirmidzi, Nabi bersabda: “Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada.”

Ini menjadi landasan bahwa investasi dalam perdagangan adalah bentuk yang sangat dianjurkan jika dilakukan dengan etika yang benar.

Baca Juga: 6 Larangan di Masjidil Haram dan Nabawi Selama Haji 2025, Jemaah Haji Harus Tahu!

2. Sistem Syirkah (Kemitraan Bisnis)

Investasi lainnya adalah dalam bentuk syirkah atau kemitraan. Salah satu bentuk yang terkenal adalah mudharabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola usaha (mudharib).

Dalam sistem ini, pemilik modal menyerahkan dana untuk dikelola, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika rugi, maka kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama bukan akibat kelalaian pengelola.

Sistem mudharabah sangat mirip dengan model investasi pasif masa kini, di mana seseorang mempercayakan dananya kepada manajer investasi.

Menariknya, bentuk syirkah ini tidak hanya berlaku dalam skala besar, tapi juga digunakan dalam usaha mikro yang berbasis kepercayaan sosial.

3. Investasi Pertanian dan Kebun (Muzara’ah dan Mukhabarah)

Tanah sebagai aset produktif menjadi instrumen investasi yang strategis di zaman Nabi. Bentuk kerja sama pertanian seperti muzara’ah (bagi hasil dari tanaman atas lahan yang disewakan) dan mukhabarah (bagi hasil berdasarkan bagian tertentu dari hasil panen) banyak ditemukan.

Dalam Sahih Muslim, disebutkan bahwa Nabi pernah memberikan lahan kepada kaum Muhajirin agar mereka menggarapnya, dan hasilnya dibagi.

Aset pertanian seperti kebun kurma, ladang gandum, atau lahan pertanian menjadi “logam mulia”-nya zaman itu. Bahkan dalam beberapa riwayat, disebutkan bahwa sahabat-sahabat kaya seperti Abdurrahman bin Auf memiliki banyak lahan produktif yang memberikan keuntungan berkelanjutan.

4. Kepemilikan Hewan Ternak (Investasi Aset Hidup)

Hewan ternak seperti unta, kambing, dan sapi merupakan bentuk investasi yang sangat penting. Hewan ternak tidak hanya bernilai dalam transaksi, tapi juga dalam zakat, perdagangan, dan kebutuhan sehari-hari seperti susu dan tenaga angkut. Sahabat Nabi seperti Abu Bakar dan Umar dikenal memiliki sejumlah besar unta dan kambing sebagai aset.

Investasi dalam bentuk hewan hidup memiliki kelebihan: aset ini berkembang biak, bernilai ganda (hasil dan pokok), dan mudah diuangkan dalam bentuk barter. Dalam logika ekonomi zaman itu, kepemilikan ternak adalah simbol kekayaan dan keberlanjutan.

Baca Juga: Kalender Jawa Mei 2025 Lengkap: Cek Weton, Hari Baik, dan Tanggalan Islam di Bulan Ini

5. Waqaf Produktif

Meskipun waqaf tidak ditujukan untuk keuntungan pribadi, namun dalam konteks sosial, ia adalah bentuk investasi jangka panjang untuk masyarakat.

Sahabat Utsman bin Affan mewakafkan sumur Raumah yang kemudian menjadi aset produktif untuk umat. Dalam hal ini, keuntungan bukan berupa harta pribadi, tapi keberlanjutan manfaat dan pahala abadi.

Konsep waqaf ini kemudian menjadi inspirasi bagi banyak lembaga keuangan Islam modern dalam pengembangan aset yang berkelanjutan dan berbasis maslahat umum.

Kesimpulannya, jika hari ini investasi diasosiasikan dengan emas Antam dan instrumen keuangan modern, maka di masa Nabi Muhammad Saw, investasi hadir dalam bentuk yang lebih natural dan berbasis nilai—seperti perdagangan, kerja sama bisnis, kepemilikan tanah dan ternak, hingga waqaf. Semua bentuk tersebut menekankan prinsip etika, kejujuran, dan tanggung jawab sosial.

Dalam perspektif sejarah ekonomi Islam, investasi bukan hanya soal keuntungan materi, tapi juga kemanfaatan jangka panjang, keberkahan harta, dan perputaran kekayaan yang tidak menumpuk pada satu golongan saja. Mungkin inilah yang perlu direfleksikan oleh generasi hari ini: bahwa harta bukan sekadar logam mulia yang disimpan, tapi alat untuk membangun peradaban.

Wallahu A'lam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.