Akurat Logo

Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan dan Senin Kamis

Fajar Rizky Ramadhan | 9 Januari 2025, 06:30 WIB
Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan dan Senin Kamis

AKURAT.CO Puasa adalah salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan dalam Islam, baik itu puasa wajib seperti puasa Ramadhan, maupun puasa sunnah seperti puasa di bulan Rajab atau Senin-Kamis.

Dalam situasi tertentu, seorang Muslim dapat menggabungkan beberapa niat puasa dalam satu hari, misalnya niat puasa Rajab, puasa qadha Ramadhan, dan puasa Senin-Kamis.

Namun, penting untuk memahami tata cara niat yang benar agar ibadahnya sah dan bernilai di sisi Allah.

Niat merupakan inti dari setiap amal ibadah. Rasulullah ﷺ bersabda:

إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis ini, para ulama menjelaskan bahwa niat harus sesuai dengan tujuan ibadah yang dilakukan.

Jika seseorang berniat menggabungkan puasa wajib dan sunnah, seperti qadha Ramadhan dengan puasa Rajab atau Senin-Kamis, maka niat tersebut diperbolehkan menurut mayoritas ulama.

Baca Juga: Apakah Puasa Senin Kamis Bisa Digabungkan dengan Puasa Sunah Bulan Rajab?

Bacaan Niat Puasa

Dalam bahasa Arab, niat untuk puasa qadha Ramadhan sekaligus puasa sunnah dapat dirumuskan sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ رَجَبَ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i ramadhana wa sunnati rajaba lillahi ta‘ala.

"Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan dan sunnah Rajab karena Allah Ta'ala."

Jika puasa tersebut bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, niatnya dapat disesuaikan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ رَمَضَانَ وَسُنَّةِ رَجَبَ وَالإِثْنَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’i ramadhana wa sunnati rajaba wa al-itsnaini lillahi ta‘ala.

"Aku berniat puasa esok hari untuk mengganti (qadha) puasa Ramadhan, sunnah Rajab, dan sunnah Senin karena Allah Ta'ala."

Hukum Menggabungkan Niat Puasa

Dalam kajian fikih, hukum menggabungkan niat antara puasa wajib dan sunnah dikenal dengan istilah "tasyrikun niyah" (penggabungan niat).

Mayoritas ulama membolehkan hal ini dengan syarat niat utama tetap tertuju pada puasa wajib. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh pahala puasa wajib sekaligus puasa sunnah.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki tanggungan qadha Ramadhan dan ingin memanfaatkan keutamaan bulan Rajab atau puasa Senin-Kamis, maka ia boleh menggabungkan niat tersebut.

Namun, ulama juga menegaskan bahwa pahala puasa wajib tetap menjadi prioritas, sedangkan pahala puasa sunnah adalah bonus yang bergantung pada kesempurnaan niat dan ibadahnya.

Keutamaan Berpuasa di Bulan Rajab

Bulan Rajab termasuk salah satu dari empat bulan haram (al-ashhur al-hurum) yang dimuliakan dalam Islam. Dalam Surah At-Taubah ayat 36, Allah berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ

“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi; di antaranya ada empat bulan haram.”

Rajab adalah waktu yang istimewa untuk memperbanyak amal kebaikan, termasuk puasa.

Meskipun tidak ada hadis khusus yang secara eksplisit menyebutkan keutamaan puasa Rajab, memperbanyak ibadah di bulan ini tetap dianjurkan sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah.

Baca Juga: Puasa Rajab 2025 Berapa Hari? Ini Penjelasan yang Sesuai Sunnah

Kesimpulannya, menggabungkan niat puasa Rajab, qadha Ramadhan, dan Senin-Kamis adalah amalan yang diperbolehkan, selama niat utama tetap ditujukan untuk puasa wajib (qadha).

Dengan niat yang tulus dan pemahaman yang benar, seorang Muslim dapat meraih pahala yang berlipat ganda, sekaligus memenuhi kewajiban dan memperbanyak amal sunnah.

Puasa tidak hanya menjadi ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, tetapi juga sarana untuk melatih kesabaran, keikhlasan, dan ketakwaan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.