Akurat Logo

Wacana Penghapusan PPDB Zonasi, Ini Pentingnya Keadilan dalam Dunia Pendidikan

Fajar Rizky Ramadhan | 23 November 2024, 09:00 WIB
Wacana Penghapusan PPDB Zonasi, Ini Pentingnya Keadilan dalam Dunia Pendidikan

AKURAT.CO Dalam dunia pendidikan, konsep keadilan menjadi pilar utama dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera.

Salah satu kebijakan yang kerap menjadi perdebatan adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

Wacana penghapusan kebijakan ini kembali mencuat, memunculkan diskursus yang mendalam tentang bagaimana keadilan dapat diwujudkan dalam akses pendidikan.

Islam sebagai agama yang mengajarkan keadilan memiliki pandangan yang jelas tentang pentingnya pemerataan kesempatan. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil." (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip yang harus ditegakkan, termasuk dalam sistem pendidikan. Kebijakan zonasi, yang awalnya bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan, sering kali dianggap kurang adil oleh sebagian pihak.

Hal ini disebabkan oleh adanya disparitas kualitas pendidikan antara sekolah-sekolah yang berada di daerah berbeda.

Baca Juga: Permudah Masyarakat Dapat Akses Pendidikan, Gibran Minta Sistem Zonasi Sekolah Dihapus

Akibatnya, siswa yang tinggal di wilayah dengan sekolah berkualitas rendah memiliki akses terbatas terhadap pendidikan yang bermutu.

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa penghapusan zonasi dapat menjadi solusi untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh peserta didik.

Namun, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, keadilan tidak selalu berarti kesetaraan mutlak, melainkan memberikan hak sesuai kebutuhan. Sebagaimana kaidah fikih berbunyi:

الْعَدْلُ وُضْعُ كُلِّ شَيْءٍ فِي مَحَلِّهِ

"Keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempatnya."

Dalam konteks pendidikan, ini berarti memberikan kesempatan yang adil kepada semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Wacana penghapusan zonasi harus diiringi dengan perbaikan mendasar pada kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Ketimpangan antara sekolah-sekolah negeri di pusat kota dan daerah pinggiran harus diatasi terlebih dahulu.

Sebab, jika zonasi dihapus tanpa pembenahan sistem pendidikan, ketidakadilan baru justru dapat muncul.

Anak-anak dari keluarga mampu mungkin akan lebih mudah mengakses sekolah-sekolah favorit dengan memanfaatkan fasilitas transportasi atau bahkan pindah tempat tinggal sementara keluarga kurang mampu tetap terjebak dalam keterbatasan.

Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya pemerataan akses terhadap ilmu pengetahuan dalam sabdanya:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah).

Hadis ini mengajarkan bahwa setiap individu berhak mendapatkan ilmu tanpa terkecuali. Dalam realisasinya, pemerintah bertanggung jawab menciptakan sistem pendidikan yang adil dan inklusif, di mana setiap anak memiliki peluang yang sama untuk belajar, terlepas dari latar belakang sosial atau geografis mereka.

Baca Juga: Jumlah Guru Tak Merata, Gibran Sebut Sistem Zonasi Belum Bisa Diterapkan di Semua Wilayah

Sebagai solusi jangka panjang, alih-alih menghapus zonasi, pemerintah dapat memperbaiki sistem ini dengan menyeimbangkan distribusi fasilitas dan tenaga pengajar di seluruh wilayah.

Dengan cara ini, setiap sekolah memiliki standar kualitas yang seragam, sehingga zonasi tidak lagi menjadi penghambat keadilan.

Selain itu, pendekatan berbasis meritokrasi, di mana anak diterima berdasarkan kemampuan tanpa mengesampingkan faktor geografis, dapat dipertimbangkan dengan kebijakan yang adil dan transparan.

Kesimpulannya, wacana penghapusan PPDB zonasi harus dipertimbangkan dengan hati-hati, mengutamakan prinsip keadilan sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Denganmengacu pada nilai-nilai agama dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kita dapat membangun sistem pendidikan yang tidak hanya adil, tetapi juga inklusif dan bermutu untuk semua.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.