Bersalaman dengan Orang Non-Islam Pemelihara Anjing, Apakah Najis?

AKURAT.CO Dalam Islam, isu bersentuhan dengan orang yang memelihara anjing, terutama ketika mereka adalah non-Muslim, seringkali menimbulkan pertanyaan tentang status keabsahan bersentuhan tersebut dan apakah itu menyebabkan najis.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat pada dua aspek utama: status anjing dalam Islam dan hukum bersentuhan dengan non-Muslim.
Dalam Islam, anjing adalah hewan yang memiliki status yang cukup unik. Rasulullah SAW bersabda:
طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ إِحْدَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.
Thahur (bersihnya) bejana salah satu dari kalian jika dijilat oleh anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dengan tanah." (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa air liur anjing dianggap najis dalam Islam, yang mengharuskan pembersihan secara khusus jika menyentuh bejana yang terkena air liur tersebut.
Namun, perlu dicatat bahwa najis ini terbatas pada air liur dan bagian tubuh tertentu dari anjing, bukan keseluruhan tubuhnya.
Bersentuhan dengan non-Muslim, termasuk mereka yang memelihara anjing, tidak otomatis menyebabkan najis.
Dalam fiqih, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa bersentuhan dengan non-Muslim adalah najis.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa najis dalam Islam adalah hal-hal yang jelas ditentukan oleh syariat, seperti kotoran, darah, dan air liur anjing.
Al-Qur'an menyebutkan:
"إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا"
"Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (QS. At-Taubah: 28)
Kata "najis" dalam ayat ini lebih merujuk kepada najis secara maknawi (abstrak) terkait akidah mereka, bukan najis secara fisik yang dapat menyebabkan batalnya wudhu atau ibadah lainnya. Oleh karena itu, bersalaman dengan non-Muslim tidak menjadikan seseorang terkena najis.
Baca Juga: Bullying PPDS Undip Jadi Sorotan, Apa Hukum Membully dalam Islam?
Berdasarkan penjelasan di atas, bersalaman dengan orang non-Muslim yang memelihara anjing tidak menyebabkan najis, kecuali ada bukti fisik bahwa tangan mereka terkena air liur anjing tersebut.
Dalam hal ini, bagian yang terkena air liur tersebut harus dibersihkan sesuai dengan tuntunan syariat. Namun, jika tidak ada tanda-tanda najis, maka tidak ada kewajiban untuk membersihkan tangan atau bagian tubuh yang bersentuhan tersebut.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan umatnya untuk tidak bersikap berlebihan dalam memandang hukum-hukum yang bersifat fisik, dan lebih menitikberatkan pada kesucian hati dan niat dalam menjalankan ibadah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 3Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 4Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 5Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 6Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 7Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 8Jose Mourinho Tunjukkan Gambar Pelanggaran, Babak Baru Perang Real Madrid dan Wasit?
- 9OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya
- 10Sidang Sudewo Ricuh, KPK Tegaskan Tuntutan Disusun Berdasarkan Fakta







