AKURAT.CO Tidak lama lagi umat Islam akan memasuki bulan Idul Adha. Salah satu amalan sunah yang sangat dianjurkan adalah berkurban, terutama bagi mereka yang mampu.
Kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan praktiknya, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan. Asalkan, penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya.
Selain itu, penyedia jasa harus mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat.
Baca Juga: Gerakan Pemuda Al Washliyah Minta Polemik Salam Lintas Agama Tak Diperpanjang
"Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Prof Dahlan menegaskan, jasa kurban online tidak masalah selama jelas. Yang penting, pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan tidak ragu.
"Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban," urainya menjelaskan.
Tips Memilih Jasa Kurban Online
Lebih lanjut, Prof Dahlan menganjurkan agar muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Jangan sampai ada ketidak pastian dalam interaksi jual beli kurban online.
Hendaknya, pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibeli secara online harus benar-benar ada. Sebab, jika barang tidak ada maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.
Baca Juga: 5 Pertanyaan soal Agama Islam yang Sulit untuk Dijawab
Kemudian, pilihlah jasa kurban online yang bisa dipercaya. Penyedia jasa harus mengetahui seluk beluk kurban itu sendiri. Misal kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.
"Kalau tidak dipercaya itu malah menimbulkan ketidakpastian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan










