Akurat Logo

Berapa Uang Saku Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024? Segini Besarannya

Fajar Rizky Ramadhan | 11 Mei 2024, 06:00 WIB
Berapa Uang Saku Jemaah Haji Indonesia Tahun 2024? Segini Besarannya

AKURAT.CO Badan Pengelola keuangan Haji  (BPKH) telah menyiapkan uang saku (living cost) untuk seluruh jemaah haji tahun 2024 sebesar SAR 159.990.000 atau sekitar Rp 665 miliar.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati mengatakan Badan Pengelola Keuangan Haji memiliki kewajiban untuk melakukan pengelolaan dan penyediaan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Dalam komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk tahun 1445H/2024M, Pemerintah dan DPR telah menetapkan bahwa di dalamnya adalah termasuk komponen untuk biaya living cost bagi jemaah haji dan BPKH diamanahkan untuk melakukan penyediaan banknotes SAR tersebut.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Harus Tahu, Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M tanggal 27 November 2023 telah disepakati bahwa living cost (biaya hidup) dikembalikan kepada jemaah haji, PHD (Petugas Haji Daerah), dan KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) dan akan didistribusikan kepada jemaah mengikuti jadwal yang ditetapkan Kemenag sebelum pemberangkatan kloter pertama tanggal 12 Mei 2024.

Lebih lanjut, Sulistyowati menjelaskan, Nominal atau besaran living cost yang dikembalikan adalah sebesar SAR 750 atau Rp 3.120.000 untuk 213.320 jemaah Haji Reguler sehingga total banknotes SAR yang perlu disediakan adalah SAR159.990.000 atau Rp 665 Miliar, Living cost didistribusikan hanya untuk jemaah reguler di embarkasi dan embarkasi antara mengikuti jumlah jemaah yang ditetapkan Kemenag.

“Kami berharap hal ini dapat bermanfaat nantinya untuk Jemaah demi kenyamanan dan kemanan serta kelancaran proses ibadah haji seluruh jemaah asal Indonesia”, pungkas Sulistyowati.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.