AKURAT.CO Bolehkah berbicara ketika seseorang sedang melakukan wudhu? Apakah itu merusak wudhu atau tidak?
Wudhu merupakan syarat wajib yang dilakukan sebelum seseorang melaksanakan salat. Tanpa wudhu, maka salat tidak dianggap sah.
Agar salat yang juga lakukan bernilai sempurna, maka syarat yang diperlukan juga harus sempurna juga. Tidak menganggap remeh hal-hal yang menjadi sahnya salat.
Baca Juga: Ajaran Agama Islam Pertama Kali Diperkenalkan di Nusantara Oleh Bangsa Apa? Simak Penjelasan Berikut
Salah satu yang menjadikan wudhu kita sempurna dan hukumnya adalah sunah adalah diam (tidak berbicara) ketika wudhu.
Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan. Sementara menurut mazhab lainnya (Syafi'i, Hanafi dan Hambali) hukum berbicara ketika wudhu tidak diperbolehkan (mengurangi kesempurnaan wudhu) dan hukum diam ketika wudhu adalah sunah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijelaskan bahwa berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan ketika terjadi sesuatu yang mendesak. Sebagai contoh, ketika seseorang sedang berwudhu dan melihat orang buta yang dalam bahaya (misalnya berjalan menuju lubang atau jurang) maka berbicara justru sangat diutamakan. Sebab, menyelamatkan nyawa seseorang lebih utama daripada wudhu kita dalam situasi yang demikian.
Baca Juga: Bagaimana Jika Seseorang Lupa Niat Puasa Sunah Syawal di Malam Hari?
Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ berpendapat, "Tidak dianjurkan untuk berbicara saat sedang wudhu, bahkan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat menurut sekelompok ulama. Makruhnya berbicara saat wudhu di sini adalah berbicara yang isinya bukan zikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam persoalan ini adalah kurang afdhal.
Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lain menganggap bahwa berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan." (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)
Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat










