AKURAT.CO Puasa merupakan salah satu kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat muslim. Hal ini karena puasa termasuk dalam salah satu rukun Islam.
Bagi orang yang tidak mengikuti puasa, maka akan mendapatkan dosa. Meski begitu, terdapat beberapa golongan yang tidak wajib mengikuti puasa.
Berikut ini 7 golongan yang tidak wajib mengikuti puasa dilansir dari NU Online, diantaranya yaitu:
1. Orang yang kehilangan kesadaran
Contoh orang yang kehilangan kesadaran yakni orang yang memiliki penyakit gila, epilepsi, serta orang yang terpengaruh minuman keras. Mereka tidak wajib untuk berpuasa.
2. Orang yang sedang bepergian jarak jauh
Orang yang sedang bepergian jarak jauh tidak diwajibkan mengiktui puasa. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Baca Juga: Hukum Melakukan Hate Speech di Sosmed saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
• Perjalanan dua marhalah atau 80,64 km menurut kitab Tanwirul Qulub.
• Perjalanan yang tidak maksiat.
• Perjalanan dimulai sebelum terbitnya fajar. (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islamiyyu wa Adillatuhu,[Beirut, Darul Fikr: 1985], juz III, halaman 1664).
3. Anak kecil yang belum baligh
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah, dijelaskan jika anak kecil yang belum baligh tidak wajib menjalankan puasa. Berikut isi haditsnya:
رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ، وعن المجنون حتى يفيق، وعن النائم حتى يستيقظ
Artinya, “Tiga golongan orang yang dituntut: Anak kecil yang sudah baligh, orang gila yang suda sadar, orang tidur yang sudah bangun.” (HR Ibnu Majah).
4. Orang sakit
Orang yang sedang sakit ketika puasa, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berpuasa. Meski begitu, ia wajib untuk mengqadhanya di lain waktu. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 185.
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ
Artinya, “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. ” (QS Al-Baqarah:185 ).
5. Orang tua yang telah lanjut usia
Orang tua yang telah lanjut usia dan tidak kuat untuk mengikuti puasa, tidak wajib berpuasa. Tetapi harus diganti dengan membayar fidyah kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Berikut dalil yang menjelaskannya:
وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
Artinya, “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 185).
Baca Juga: Hukum Bermesraan bagi Suami Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
6. Wanita hamil atau ibu menyusui
Wanita hamil atau ibu menyusui masih boleh mengikuti puasa. Namun jika puasanya bisa membahayakan diri atau bayi, maka puasa tersebut boleh dibatalkan. Jika ia tidak menunaikan puasa, ia wajib menggantinya atau membayar fidyah. Hal ini dijelaskan dalam hadits berikut:
إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع
Artinya, “Sesungguhnya Allah memudahkan puasa dan separuh shalat dari musafir, orang hamil dan orang yang menyusui”. (HR. Imam Ahmad).
7. Wanita yang sedang haid atau nifas
Saat wanita mengalami haid di tengah waktu puasanya, maka ia wajib membatalkan puasa tersebut. Hal ini dikarenakan wanita tersebut sedang dalam keadaan yang tidak suci. Berikut hadist yang menjelaskannya:
عن عائشة: كنا نحيض على عهد رسول الله ﷺ، فنؤمر بقضاء الصوم، ولا نؤمر بقضاء الصلاة
Artinya, “Dari Aisyah ra: saat aku keadaan haid Rasulullah saw memerintahkanku untuk mengqadha puasa, namun tidak dengan shalat”. (HRِ Abu Dawud dan lainnya).
Itulah 7 golongan yang tidak wajib mengikuti puasa. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK










