Akurat

Hukum Bermesraan bagi Suami Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Fajar Rizky Ramadhan | 19 Maret 2024, 13:11 WIB
Hukum Bermesraan bagi Suami Istri saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

AKURAT.CO Ibadah puasa merupakan ibadah yang dilakukan untuk menahan hawa nafsu, baik hawa nafsu lahiriah seperti keinginan makan dan minum, maupun hawa nafsu batiniah seperti berhubungan suami istri.

Lalu bagaimana hukumnya, jika suami istri bermesraan saat puasa namun tidak sampai melakukan hubungan suami istri?

Mengenai hal tersebut ada dua kategori, yakni ada bermesraan yang kategori hukumnya adalah mubah (boleh), dan ada bermesraan yang kategori hukumnya adalah makruh.

1. Kategori bermesraan yang hukumnya mubah (boleh)

Bermesraan yang dihukumi boleh adalah bermesraan yang hanya sekedar menunjukkan rasa kasih sayang dan tidak dibarengi dengan syahwat. Seperti berpelukan, mencium kening istri, dan mencium tangan.

Dalam kitab Al-Tadzhib fi Al-Dillati Matn Al-Ghayah wa al-Taqrib dijelaskan bahwa memeluk dan mencium suami atau istri di kala sedang berpuasa adalah tidak membatalkan puasa, selama peluk dan cium itu tidak dibarengi dengan syahwat, juga tidak sampai inzal (keluar mani) atau orgasme.

Baca Juga: Hukum Melakukan Hate Speech di Sosmed saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Selain itu, Badawi Mahmud Syaikh dalam kitabnya yang berjudul Riyadhu al-Shalihat mengatakan bahwa A'isyah dan Rasulullah SAW pernah bermesraan saat sedang berpuasa.

Keterangan Badawi tersebut sesuai dengan Hadits Nabi yang diriwayatkan dari A’isyah ra., ia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium dan mencumbu (istri-istri beliau) padahal beliau sedang berpuasa. Dan beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan nafsunya dibandingkan kalian.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Dari Hadits tersebut dapat diambil dua keterangan. Pertama, boleh mencium dan memeluk istri atau suami saat sedang berpuasa selama tidak dibarengi dengan syahwat. Kedua, bagi orang yang tidak dapat mengendalikan dirinya dari syahwat, maka sebaiknya tidak memeluk dan mencium istri atau suami saat sedang berpuasa.

Dalam Hadits lain, Umar ra. berkata:

فَفِي السُّنَنِ اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: هَشَشَتَ يَوْمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صائيمٌ. فَأَتَيْتُ النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا. فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ؟ قُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ؟ قَالَ: فَقِيمَ؟ أَى فَقِيمَ سُوَالُكَ عَن الْقُبْلَةِ.

Artinya: "Saya bermesraan pada suatu hari dengan istri saya lalu menciumnya, sedangkan saya puasa. Karena itu saya datang bertanya kepada Nabi SAW. Kata saya, 'Saya telah melakukan dosa besar hari ini. Saya mencium istri, padahal saya puasa. Bagaimana itu?' Jawab Rasulullah SAW, 'Bagaimana seandainya engkau berkumur-kumur dengan air, sedangkan engkau puasa?' Jawab saya, 'Yang demikian tidak mengapa.' Sabda Rasulullah SAW, 'Mengapa engkau bertanya lagi (tentang hukum berciuman).'" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Jadi, kebolehan bermesraan (baik mencium atau memeluk) bagi suami istri saat berpuasa, ialah kebolehan yang dibarengi dengan harus terpenuhinya 2 syarat, yaitu bermesraan tersebut tidak dibarengi syahwat dan juga tidak sampai inzal (keluar mani) atau orgasme.

2. Kategori bermesraan yang hukumnya makruh

Kategori bermesraan yang hukumnya makruh ialah bermesraan yang dibarengi dengan syahwat, bahkan sampai mengarah pada hubungan suami istri.

Ulama yang menghukumi bahwa bermesraan makruh adalah karena dikhawatirkan suami atau istri tidak dapat mengendalikan syahwatnya, sehingga bermesraan tersebut berlanjut pada hubungan suami istri yang dapat membatalkan puasa.

Baca Juga: Cara Astronot Muslim Berpuasa di Luar Angkasa, Tetap Solid dengan Keimanannya

Meski Rasulullah SAW pernah mencium Aisyah saat sedang berpuasa, namun Rasulullah SAW adalah orang yang paling mampu mengendalikan diri untuk tidak melebihi batas yang dapat membatalkan puasa. Selain itu, Dr. Ahmad Karimah (guru besar fiqih perbandingan dari universitas Al-Azhar Kairo Mesir) mengatakan bahwa ciuman Rasulullah SAW kepada istri-istrinya adalah ciuman Rahmat, bukan ciuman syahwat.

Jadi menurut syekh Karimah, sebaiknya suami atau istri tidak bermesraan di siang hari saat sedang berpuasa, karena dikhawatirkan terjerumus ke dalam hal yang bukan lagi makruh, tapi bisa haram jika sampai pada membatalkan puasa.

Ulama tafsir terkemuka dari Indonesia yakni Prof. Dr. Quraish Shihab juga mengatakan bahwa pengantin baru atau suami istri yang masih muda sebaiknya tidak bermesraan (tidak mencium pasangannya) saat sedang berpuasa, sebab menurut para ulama, bercumbu di siang hari saat puasa adalah perbuatan makruh.

Kemudian Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya Fikih Sunnah Wanita menyebutkan bahwa apabila suami istri bermesraan saat sedang berpuasa, sampai pada keluar air mani, maka puasanya batal. Lalu puasa tersebut harus diganti selama dua bulan penuh atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

Dengan demikian, meski ada pendapat yang membolehkan suami istri bermesraan saat sedang berpuasa (dengan syarat tidak dibarengi nafsu dan tidak sampai keluar mani), namun jika suami atau istri dirasa tidak akan dapat menghindari syahwat, alangkah lebih baiknya suami atau istri tidak bermesraan di siang hari saat puasa. Hal itu agar tidak terjadi hal-hal yang sampai membatalkan puasa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.