Akurat Logo

Hukum Penggunaan Diskon dalam Pandangan Islam

Azis Muslim | 14 Februari 2024, 19:28 WIB
Hukum Penggunaan Diskon dalam Pandangan Islam

AKURAT.CO Diskon merupakan hal yang disukai banyak orang. Diskon adalah potongan harga dari harga yang telah ditetapkan yang ditawarkan penjual kepada pembeli.

Cara ini digunakan penjual sebagai strategi promosi untuk mempengaruhi dan membuat pembeli tertarik. Metode diskon biasanya dilakukan dengan cara memotong beberapa persen dari harga asli dan menggunakan persentase, sehingga harga yang ditawarkan akan berkurang dari harga asli produk.

Hukum transaksi menggunakan metode diskon (potongan harga) diperbolehkan dalam Islam. Namun ada syarat yang harus dipenuhi yaitu tidak membawa kepada hal yang diharamkan seperti halnya penipuan kepada konsumen, merugikan konsumen, menimbulkan mudharat kepada orang lain, dan lain sebagainya.

Menurut pandangan Islam transaksi yang dilarang atau batal adalah penggunaan metode diskon yang bertentangan dengan syariat Islam. Praktik yang melanggar prinsip transaksi tersebut adalah tadlis, najasy, dan gharar. Apabila jual beli dengan metode potongan harga (diskon) mengandung unsur tadlis, najasy dan gharar, maka menurut Hukum Islam tetap haram dan dikategorikan riba.

Baca Juga: Polemik Tinta Pemilu, Apakah Dapat Digunakan saat Shalat?

Tadlis adalah transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak atau menyembunyikan secara utuh kualitas maupun kuantitas. Najasy adalah jual beli yang bersifat pura-pura di mana si pembeli menaikkan harga barang, bukan untuk membelinya, tetapi hanya untuk menipu pembeli lainnya membeli dengan harga tinggi. Sedangkan gharar yaitu keraguan dan kebimbangan, yakni keragu-raguan dan kebimbangan antara keberadaan dan keberhasilan objek jual beli dengan ketiadaannya.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan jika penggunaan diskon dalam pandangan Islam diperbolehkan. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hukum transaksi ini tidak termasuk riba dan diharamkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Azis Muslim
Lufaefi
Editor
Lufaefi