Haruskah Mengadakan Syukuran Saat Punya Rumah Baru? Begini Penjelasannya dalam Islam

AKURAT.CO, Memiliki rumah baru merupakan rezeki dan nikmat dari Allah SWT yang harus disikapi dengan penuh syukur. Hal inilah yang mendasari terbentuknya tradisi syukuran rumah baru dikalangan masyarakat Indonesia. Disisi lain, bagaimana Islam memandang fenomena ini?
Dalam tradisinya, ketika seseorang menempati rumah baru maka ia akan mengadakan perayaan yang biasa disebut dengan Al-Wakirah, dimana didalamnya dilakukan pembacaan surat-surat Al-Quran, zikir, doa-doa tertentu, menjamu tamu undangan, dan lain sebagainya.
Kegiatan ini biasa dilakukan dengan niat melindungi rumah dari datangnya gangguan dan bahaya agar senantiasa aman untuk ditinggali, serta sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki hunian baru tersebut.
Baca Juga: Tinggal Serumah dengan Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dalam hal ini, Khalid Basalamah dalam Youtube Lentera Islam menjelaskan bahwa syukuran untuk rumah baru tidak perlu dilakukan, sebagaimana tidak ada riwayat yang menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan syukuran saat mempunyai rumah baru untuk istri-istrinya, maupun saat selesai membangun masjid.
Khalid Basalamah juga menyebut bahwa tidak diadakannya syukuran ketika menempati rumah baru tidak serta merta menjadikan rumah tersebut akan dihampiri bala’ atau bencana bagi pemiliknya.
Dijelaskan dalam suatu kisah, Nabi SAW ketika baru menikahi Zainab bin Jahsy menyediakan rumah baginya dan mengadakan jamuan makan untuk para sahabat. Namun hal ini dijelaskan Nabi SAW sebagai bagian dari walimah atau perayaan pernikahan yang memang diperintahkan untuk menjamu tamu undangan dan bukan karena pindah ke rumah baru.
Disisi lain, sebagian ulama memperbolehkan adanya syukuran apabila seseorang mampu dan berkeinginan untuk menjamu kerabat, yatim, fakir, dan lain sebagainya. Meski begitu, hal ini tetap bukan bagian dari syariat dan tidak diwajibkan untuk meringankan hajat pemilik rumah baru.
Sebagaimana tertera dalam Kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, berikut:
الوليمة للبناء مستحبة كبقية الولائم التي تقام لحدوث سرور أو اندفاع شر ، وتسمى : وَكِيرَة، ولا تتأكد تأكد وليمة النكاح ، وقد ذكر بعض الشافعية قولان بوجوبها ؛ لأن الشافعي قال بعد ذكر الولائم : ومنها الوكيرة .. ولا أرخص في تركها
Artinya: “Selamatan untuk rumah hukumnya adalah sunah seperti selamatan lainnya yang diadakan karena mendapat nikmat baru atau terhindar dari keburukan. Selamatan rumah baru disebut dengan al-wakirah. Anjuran mengadakan selamatan rumah tidak sekuat anjuran mengadakan selamatan nikah. Sebagian ulama Syafi'iyah menyebutkan sebuah pendapat yang mewajibkan mengadakan selamatan rumah. Hal ini karena Imam Syafii mengatakan setelah menyebut beberapa selamatan, ‘Sebagian selamatan adalah al-wakirah, dan saya tidak memberikan kelonggaran dalam meninggalkan selamatan rumah.”
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa mengadakan syukuran rumah baru bukanlah sebuah kewajiban bagi seorang muslim, meski tetap diperbolehkan selama didasarkan pada niat baik kepada sesama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



