Akurat Logo

Hukum Minum Pil Penunda Haid Saat Kondisi Darurat Seperti Pembantaian Di Palestina Oleh Israel

Fajar Rizky Ramadhan | 7 November 2023, 10:41 WIB
Hukum Minum Pil Penunda Haid Saat Kondisi Darurat Seperti Pembantaian Di Palestina Oleh Israel

AKURAT.CO - Sebagian muslimah di Palestina terpaksa harus minum pil penunda haid karena kondisi yang memaksa melakukan hal tersebut.

Wanita di Palestina terpaksa mengonsumsi pil penunda haid karena minimnya sanitasi dan pembalut.

Lalu bagaimana hukum Islam soal wanita minum pil haid saat kondisi darurat seperti yang terjadi di Palestina?

Ibrahim Al-Hafnawi dalam fatwanya menjelaskan terkait hal ini dalam konteks wanita yang ingin berpuasa.

Baca Juga: Mimbar Masjid Al-Aqsa Buatan Jepara Indonesia, Ini 3 Fakta Yang Jarang Diketahui Tentang Tempat Suci Ini

Menurut beliau, dalam kondisi demikian dibolehkan meminum pil penunda haid. Berbeda bila kondisinya membahayakan dirinya, maka ia diharamkan minum pil penunda haid.

Ia berkata,

وتناول هذه الحبوب لأجل الصوم ليس ممنوعا شرعا، لأنه لا يوجد دليل على المنع، اللهم إلا إذا ثبت أنه يلحق الضرر بالمرأة لقوله صلى الله عليه وسلم لا ضرر ولا ضرار. ففي هذه الحالة يحرم تناولها. لذلك فمن الأفضل عند إرادة تناولها مشاورة طبيب مختص، إلا إذا كانت معتادة عليها، ولا يلحقها ضرر بسببها. والله أعلم.

Artinya, “Mengonsumsi pil (untuk menunda menstruasi) agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi pil itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW, ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan’. Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan pil itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi pil (penunda menstruasi), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain ceritanya kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya,” (Lihat Prof Dr Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mua’shirah, Darul Hadits, Kairo, Halaman 280).

Baca Juga: Konflik Iran Dan Amerika: Sejarah Panjang Dan Kontroversial Yang Berkepanjangan Hingga Dukung Palestina

Dalam konteks wanita Palestina yang minim sanitasi maupun pembalut, ini bisa dikiaskan dengan alasan ingin berpuasa, yaitu boleh. Selama tidak membahayakan bagi diri wanita tersebut.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.