Hukum Berhubungan Intim di Malam Hari Raya Menurut Islam
AKURAT.CO Islam merupakan agama yang sempurna. Islam mengatur segala hal kaitannya dengan kebutuhan umatnya, baik masalah duniawi maupun ukhrawi.
Dalam Islam ada waktu-waktu yang tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan intim antar suami dan istri. Seperti melakukannya di siang hari bulan Ramadan. Atau ketika istri dalam keadaan haid.
Lalu bagaimana jika seseorang melakukan hubungan intim pada malam hari raya idul baik idul fitri atau malam hari raya idul adha? Apakah demikian dibolehkan dalam Islam?
Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
قِيلَ يَحْسُنُ تَرْكُهُ لَيْلَةَ أَوَّل الشَّهْرِ وَوَسَطِهِ وَآخِرِهِ لِمَا قِيلَ إنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُهُ فِيهِنَّ وَيُرَدُّ بِأَنَّ ذَلِكَ لَمْ يَثْبُتْ فِيهِ شَيْءٌ وَبِفَرْضِهِ الذِّكْرُ الْوَارِدُ يَمْنَعُهُ
Artinya: “Dikatakan bahwa bagus jika meninggalkan berhubungan badan pada malam awal bulan, pertengahan, dan akhir bulan, dengan disebutkan bahwa setan itu datang pada malam-malam tersebut. Namun ungkapan ini ditolak dengan sebab tidak adanya dalil yang tsabit sedikit pun, dan kewajiban membaca doa sebelum berhubungan badan itu akan dapat mencegah keburukan setan (Tuhfatul Muhtaj, Juz 3h. 187).
Keterangan di atas menganjurkan agar seseorang tidak berhubungan di malam hari raya. Larangan ini merupakan larangan makruh, bukan haram.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul ‘Uyun, Fathul Izar, juga dalam kitab Ihya’,:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
Artinya: ‘Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Sementara itu disebutkan dalam kitab Qutul Qulub disebutkan makruh berhubungan awal malam: “Makruh jimak di awal malam lalu ia tidur dalam keadaan tidak suci, sesungguhnya roh itu naik ke arasy, maka siapa di antara roh-roh itu yang suci tidak sedang junub dia diizinkan sujud di arasy, sementara roh yang sedang berjunub itu tidak diizinkan ke arasy” (Abi Thalib al-Makki, Qutul Qulub, Juz. 2, h. 424).
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa melakukan hubungan badan suami istri di malam hari raya hukumnya adalah makruh. Demikian baiknya dilakukan di waktu setelahnya agar menghindari larangan kemakruhan ini. Wallahu A'lam.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





