Akurat Logo

Apa Benar Tidak Boleh Potong Kuku saat Haid?

Thony H | 3 November 2022, 20:09 WIB
Apa Benar Tidak Boleh Potong Kuku saat Haid?

AKURAT.CO Sebagian masyarakat meyakini bahwa memotong kuku saat sedang haid dilarang dalam agama. Keterangan yang menjadi landasan salah satunya dalam Nihayatuzzain juz I halaman 31, sebagai berikut:

وَمَنْ لَزِمَهُ غُسْلٌ يُسَنُّ لَهُ أَلَّا يُزِيْلَ شَيْئاً مِنْ بَدَنِهِ وَلَوْ دَمًا أَوْ شَعَرًا أَوْ ظُفْرًا حَتَّى يَغْتَسِلَ لِأَنَّ كُلَّ جُزْءٍ يَعُوْدُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ فَلَوْ أَزَالَهُ قَبْلَ الْغُسْلِ عَادَ عَلَيْهِ الْحَدَثُ الْأَكْبَرُ تَبْكِيْتًا لِلشَّخْصِ

Artinya: “Barang siapa yang wajib mandi maka agar tidak menghilangkan satupun dari anggota badannya walaupun berupa darah atau kuku sehingga mandi, karena semua anggota badan akan kembali kepadanya di akherat. Jika dia menghilangkannya sebelum mandi maka hadats besar akan kembali kepadanya sebagia teguran kepadanya.”

Memang benar bahwa ketika seseorang mandi besar maka ia harus meratakan seluruh anggota badannya denga air, baik anggota badan yang nampak atau bagian bawah dari bagian-bagian yang sekiranya masih bisa terjangkau oleh air.

Disebutkan dalam kitab Fath Al-Mu’in jilid 1, halaman 31 sebagai berikut:

وَ ) ثاَنِيْهِمَا ( تَعْمِيْمُ ) ظَاهِرُ ( بَدَنٍ حَتىَّ ) َاْلأَظْفاَرَ وَماَ تَحْتَهاَ وَ ( الشَّعْرَ ) ظَاهِرًا وَباَطِناً وَإِنْ كَثِفَ وَماَ ظَهَرَ مِنْ نَحْوِ مَنْبَتِ شَعْرَةٍ زَالَتْ قَبْلَ غَسْلِهاَ

Artinya: “Syarat yang kedua yaitu meratakan air pada seluruh anggota dzohir badan hingga kuku dan di bagian bawahnya, rambut bagian luar dan dalam, yakni tempat tumbuhnya rambut yang telah lepas sebelum mandi.”

Anggapan bahwa haram memotong kuku saat haid tidaklah benar. Karena, seperti dikutip dari laman Tebuireng Online, yang wajib dibasuh adalah alat atau tempat potongan kuku yang dipotong saat keadaan haid. Bukan kuku yang sudah terpotong.

Selain itu, seperti pandangan Imam Abu Hanifah, jika pun ada sehelai rambut yang belum terbasuh saat mandi besar, maka tetap dianggap sah.

Imam Nawawi berikut ini dalam Al-Majmu', juz 2, halaman 194, berikut ini.

 التاسعة) لو ترك من رأسه شعرة لم يصبها الماء لم يصح غسله: وعن أبي حنيفة انه يصح

Artinya: “Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah,”

Dari keterangan di atas memotong kuku saat haid bukan perkara yang dilarang secara mutlak. Sebab sebagain ulama juga membolehkan memotong kuku saat sedang haid.

Wallahu A'lam.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

T
Reporter
Thony H
L
Editor
Lufaefi