AKURAT.CO Wali nikah ialah orang yang mewakilkan calon pengantin perempuan yang akan menikah dengan calon pengantin laki-laki. Kedudukan wali nikah menjadi salah satu syarat dari lima syarat dalam pernikahan.
Secara lughawi (kebahasaan) wali berarti orang yang mewakilkan orang lain. Definisi ini sebagaimana pernyataan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i, juz IV, hal. 60:
الولاية في اللغة: تأتي بمعنى المحبة والنصرة. …والولاية فيالشرع: هي تنفيذ القول على الغير، والإشراف على شؤونه
Artinya: “Perwalian secara bahasa bermakna cinta atau pertolongan…perwalian secara syariat ialah menyerahkan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaannya."
Adapun urutan orang yang bisa menjadi wali dalam pernikahan salah satunya disebutkan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqriib, hal. 31, beliau menjelaskannya sebagai berikut:
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات ف…الحاكم
Artinya: “Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka…hakim.”
Keterangan di atas, dapat disimpulkan urutan wali yang bisa menjadi wali dalam pernikahan adalah sebagai berikut:
1. Ayah
2. Kakek. Yang dimaksud adalah kakek dari pihak Ayah.
3. Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
4. Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
5. Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
6. Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Bila dari kesemuanya tidak memungkinkan maka bisa diwakilkan orang lain yang dianggap mampu untuk mewakilkan.
Kemudian penting untuk diperhatikan, bahwa ada syarat-syarat tertentu bagi mereka yang bisa menjadi wali. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb mengatakan:
ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة
Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil”.
Itulah ketentuan urutan wali yang bisa menjadi wali dalam pernikahan beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat bagi Anda sekalian. Amin.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Prediksi Sassuolo vs Lazio 28 Oktober 2026: Jay Idzes Absen, Biancocelesti Diunggulkan
- 9KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah
- 10Geledah Kantor Pusat Djarum, KPK Dalami Penyimpangan Penerimaan Cukai Rokok



