KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya sudah mengantongi sejumlah nama.
“Calonnya ya ada,” kata Asep pada Rabu (10/9/2025), dikutip dari keterangan wartawan.
Asep menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut KPK, terdapat dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2024 yang mengalir ke sejumlah pejabat hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama (Kemenag). Asep mengisyaratkan level pimpinan yang dimaksud bisa setingkat menteri.
“Pucuk ini kalau di direktorat, ujungnya kan direktur. Kalau di kedeputian, ujungnya ya deputi. Terus begitu kan, seperti itu. Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” jelasnya.
Baca Juga: Korupsi Haji Era Yaqut Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun, Jemaah Didesak Lunasi dalam 5 Hari
Asep menambahkan, penerimaan gratifikasi tidak selalu dilakukan secara langsung oleh pejabat terkait. “Jadi begini, menerima sesuatu atau tidak menerima sesuatu itu tidak harus juga selalu diterima oleh yang bersangkutan. Gini, saya punya asisten. Misalkan ini ya, asisten,” katanya.
“Seperti itu. Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kita akan nanti tentu menjadi salah satu bahan bagi kita untuk membuktikan itu. Itu salah satunya,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah masuk tahap penyidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula dari tambahan kuota haji sebesar 20 ribu pada 2024. Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal menurut Undang-Undang kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga adanya komunikasi antara asosiasi travel haji dan pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp 1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







