Pejabat Korupsi dan Wakil Rakyat Pamer Kekayaan, Haruskah Kita Bayar Pajak?

AKURAT.CO Isu korupsi dan gaya hidup mewah pejabat negara selalu mengundang kekecewaan publik. Masyarakat bekerja keras membayar pajak, sementara sebagian pejabat yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat praktik curang dan mempertontonkan kekayaan secara berlebihan.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan kritis di tengah masyarakat: apakah kita masih wajib membayar pajak, sementara hasil keringat rakyat kerap disalahgunakan?
Islam sejak awal sangat menekankan pentingnya keadilan sosial. Dalam pandangan syariat, pajak atau kewajiban finansial terhadap negara bukanlah sesuatu yang asing.
Pada masa Rasulullah SAW, umat Islam memiliki kewajiban zakat, jizyah, dan kharaj sebagai bentuk kontribusi finansial untuk kesejahteraan bersama.
Zakat, misalnya, adalah mekanisme distribusi kekayaan agar tidak menumpuk di tangan segelintir orang. Allah SWT menegaskan:
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menegaskan bahwa keuangan publik harus dikelola dengan prinsip keadilan, bukan dipakai untuk memperkaya pejabat atau kelompok tertentu. Dalam hal ini, zakat dan pajak memiliki kesamaan spirit: menjaga keseimbangan sosial dan memperkuat keadilan ekonomi.
Namun, persoalannya bukan sekadar membayar atau tidak membayar pajak, melainkan bagaimana amanah itu dijalankan. Korupsi jelas merupakan pengkhianatan terhadap amanah. Rasulullah SAW bersabda:
ما من عبد يسترعيه الله رعية يموت يوم يموت وهو غاش لرعيته إلا حرم الله عليه الجنة
“Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan pemimpin atas rakyat, kemudian ia meninggal dunia dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Demonstrasi di Zaman Rasulullah SAW, Ini Etika dan Aturannya dalam Islam
Hadis ini memberikan peringatan keras bahwa penguasa atau pejabat yang berkhianat dengan korupsi akan mendapat hukuman berat di sisi Allah. Gaya hidup mewah yang dipertontonkan wakil rakyat juga termasuk sikap tabdzir (pemborosan) yang tercela. Allah SWT berfirman:
إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27).
Lalu bagaimana posisi rakyat? Apakah karena marah dan kecewa kepada pejabat korup, kita boleh menolak membayar pajak? Secara prinsip, Islam tetap mewajibkan umatnya memenuhi kewajiban finansial yang sah menurut aturan negara, selama tidak bertentangan secara langsung dengan syariat.
Rasulullah SAW menekankan pentingnya menaati pemimpin dalam hal yang bukan maksiat. Beliau bersabda:
السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
“Seorang Muslim wajib mendengar dan taat (kepada penguasa) dalam hal yang ia sukai maupun benci, selama tidak diperintahkan berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka, membayar pajak tetap menjadi kewajiban warga negara, meskipun ada oknum pejabat yang korup. Kesalahan ada pada pelaku korupsi, bukan pada sistem kewajiban finansial itu sendiri.
Akan tetapi, rakyat juga berhak mengawasi, mengkritik, dan menuntut transparansi agar pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum.
Dalam konteks ini, amar ma‘ruf nahi munkar menjadi tugas kolektif. Rakyat tidak boleh diam terhadap korupsi, tetapi harus menyuarakan kebenaran dengan cara-cara yang etis dan damai.
Pajak tetap dibayar, karena menolak kewajiban hanya akan merugikan masyarakat luas, tetapi suara kritis wajib disampaikan agar keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Sejarah Islam: Tradisi Bangsa Arab dalam Menyambut Hari Kelahiran Nabi Muhammad Saw
Dengan demikian, pertanyaan “haruskah kita bayar pajak?” dapat dijawab: iya, karena itu kewajiban sebagai warga negara dan selaras dengan prinsip Islam.
Namun, di sisi lain, umat Islam juga harus aktif menuntut akuntabilitas dan memerangi korupsi. Pajak tanpa pengawasan hanya akan menjadi bahan bakar kesewenang-wenangan, sementara pajak dengan kontrol sosial akan menjadi instrumen keadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








