Apa Hukum Berangkat Ibadah Haji dengan Uang Pinjaman dari Bank?

AKURAT.CO Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. Kemampuan di sini tidak hanya merujuk pada fisik, tetapi juga finansial. Allah Swt. menegaskan hal ini dalam Al-Qur’an:
“ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله غني عن العالمين”
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Ayat ini menjadi pondasi penting dalam menakar kewajiban haji: tidak ada beban bagi orang yang belum istatha‘a—yakni belum mampu secara ekonomi dan fisik.
Maka timbul pertanyaan kritis: bagaimana jika seseorang memaksakan diri berangkat haji dengan cara berutang kepada bank? Apakah hajinya sah? Apakah tindakan itu dibenarkan secara syar’i?
Dalam kacamata fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa sahnya haji tidak tergantung pada sumber dana, tetapi pada pelaksanaan rukunnya.
Baca Juga: Jelang Musim Haji 1446 H, Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru
Jika seseorang melaksanakan seluruh rukun dan syarat haji dengan benar, maka hajinya secara hukum sah, meski uang yang digunakan berasal dari utang. Namun, sah secara hukum fikih belum tentu menunjukkan kesempurnaan atau kebolehan dalam aspek etika syar'i.
Dalam riwayat hadits, Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“من حج هذا البيت فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه”
“Barang siapa menunaikan haji ke Baitullah dan tidak berkata kotor serta tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa pahala dan keutamaan haji sangat besar. Namun, bagaimana jika niat yang baik itu dicampuri dengan praktik keuangan yang bermasalah?
Jika pinjaman itu berasal dari bank konvensional dengan sistem bunga (riba), maka hukum meminjam uang tersebut menjadi persoalan serius. Riba secara tegas diharamkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman:
“يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون”
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan riba yang berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kalian beruntung.” (QS. Ali Imran: 130)
Dalam ayat lain Allah lebih keras lagi:
“فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله”
“Jika kamu tidak meninggalkannya (riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (QS. Al-Baqarah: 279)
Jelas, menggunakan uang dari pinjaman berbasis riba untuk berangkat haji mengandung kontradiksi nilai. Ibadah haji yang mulia tidak selayaknya didanai dari sesuatu yang dilarang. Ibarat membangun rumah ibadah dengan batu dari pencurian: bangunan berdiri, tapi nilai dan keberkahannya ternoda.
Namun, bagaimana jika pinjaman tersebut dari bank syariah dengan skema pembiayaan yang sesuai prinsip-prinsip Islam?
Di sini ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan dengan catatan: orang tersebut benar-benar tidak mampu secara finansial, dan cicilan utangnya tidak memberatkannya secara permanen.
Bahkan, beberapa ulama kontemporer menyarankan untuk menunda haji hingga benar-benar mampu, karena Allah tidak membebani hamba-Nya melebihi kapasitasnya.
Maka sikap hati-hati (wara‘) lebih diutamakan. Bukankah lebih baik menanti dalam kesiapan yang sah, daripada tergesa-gesa dalam keburaman niat dan sumber dana? Rasulullah Saw. bersabda:
“دع ما يريبك إلى ما لا يريبك”
“Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi)
Kesimpulannya, berangkat haji dengan uang pinjaman, khususnya dari bank konvensional, bukanlah jalan terbaik. Sahnya haji bisa jadi tetap diakui, tapi nilai spiritualitas dan keberkahannya terancam kabur.
Baca Juga: Arab Saudi Setujui Penambahan Kuota Petugas Haji Indonesia, Sudah Masuk E-Hajj
Lebih baik menunggu dan menabung dari sumber yang halal dan bersih, sebab Allah tidak melihat kecepatan keberangkatan, melainkan kualitas ketaatan.
Haji bukan sekadar perjalanan fisik, tapi puncak perjalanan ruhani menuju keikhlasan, ketundukan, dan kemurnian ibadah. Dan itu hanya bisa diraih dengan bekal yang baik. Sebagaimana firman Allah:
“وتزودوا فإن خير الزاد التقوى”
“Berbekallah kalian, dan sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Kalau niatnya mulia, jalannya pun harus bersih. Jangan sampai kemuliaan haji justru dikotori oleh jejak riba yang ditinggalkan di belakang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







