AKURAT.CO Malam Lailatul Qadar adalah malam yang dinanti oleh umat Islam karena memiliki keutamaan yang lebih baik dari seribu bulan.
Malam ini diyakini sebagai waktu turunnya Al-Qur'an dan menjadi momen penuh keberkahan, di mana setiap amal ibadah dilipatgandakan pahalanya.
Salah satu amalan yang dianjurkan pada malam tersebut adalah salat Lailatul Qadar.
Niat Salat Malam Lailatul Qadar
Sebelum melaksanakan salat, penting untuk menetapkan niat dengan sungguh-sungguh. Berikut adalah lafaz niat salat Lailatul Qadar:
اُصَلِّيْ سُنَّةً لَيْلَةِ الْقَدْرِ رَكْعَتَيْنِ (إِمَامًا/مَأْمُومًا) لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya: "Saya niat shalat sunnah Lailatul Qadar dua rakaat (sebagai imam/makmum) karena Allah Ta’ala."
Tata Cara Salat Malam Lailatul Qadar
Salat ini dilakukan sebanyak dua rakaat, sebagaimana salat sunnah lainnya. Berikut langkah-langkah pelaksanaannya:
Baca Juga: Prediksi Malam Lailatul Qadar 2025 Menurut Imam Al-Ghazali
Rakaat Pertama:
- Membaca niat salat.
- Takbiratul ihram.
- Membaca doa iftitah (sunnah).
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak tujuh kali.
- Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, lalu berdiri untuk rakaat kedua.
Rakaat Kedua:
- Membaca Surat Al-Fatihah.
- Membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak tujuh kali.
- Rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua.
- Membaca tasyahud akhir.
- Mengucapkan salam.
Amalan Setelah Salat Malam Lailatul Qadar
Setelah melaksanakan salat, dianjurkan untuk memperbanyak istighfar dan doa. Salah satu amalan yang dianjurkan adalah membaca istighfar sebanyak 70 kali serta memohon ampunan kepada Allah SWT.
Baca Juga: 12 Tips I’tikaf agar Meraih Lailatul Qadar 2025
Malam Lailatul Qadar adalah kesempatan besar untuk mendekatkan diri kepada Allah, memohon ampunan, dan meraih keberkahan.
Dengan melaksanakan salat serta memperbanyak ibadah di malam ini, diharapkan setiap Muslim dapat memperoleh pahala yang berlipat ganda dan keberkahan dari-Nya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November









