Akurat Logo

Mengumpulkan Saldo Dana Gratis untuk Zakat Fitrah, Apakah Sah?

Fajar Rizky Ramadhan | 14 Februari 2025, 10:25 WIB
Mengumpulkan Saldo Dana Gratis untuk Zakat Fitrah, Apakah Sah?

AKURAT.CO Di era digital saat ini, banyak orang memanfaatkan kemudahan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal transaksi keuangan dan ibadah.

Salah satu fenomena yang menarik adalah pengumpulan saldo Dana gratis melalui berbagai promo atau cashback yang kemudian digunakan untuk keperluan zakat, khususnya zakat fitrah.

Namun, pertanyaannya, apakah zakat fitrah yang dibayarkan dari saldo Dana gratis dianggap sah dalam pandangan syariat Islam?

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri sebagai bentuk penyucian jiwa dan kepedulian terhadap kaum dhuafa. Dalam hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر، أو صاعا من شعير، على العبد والحر، والذكر والأنثى، والصغير والكبير من المسلمين، وأمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة

Artinya: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum, atas setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil maupun dewasa dari kalangan Muslim. Dan beliau memerintahkannya agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Idulfitri)." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Kalender Jawa Weton 14 Februari 2025 Soal Apa? Apakah Boleh Orang Islam Meyakininya?

Hadis ini menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan.

Sementara itu, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras di Indonesia, meskipun ada sebagian pendapat yang membolehkan membayarnya dalam bentuk uang.

Dalam konteks saldo Dana gratis, perlu diperjelas terlebih dahulu mengenai status kepemilikan saldo tersebut.

Jika saldo tersebut berasal dari cashback hasil transaksi atau hadiah dari penyedia layanan dan sudah menjadi hak penuh pengguna, maka saldo itu sah dianggap sebagai harta milik pribadi.

Dalam Islam, zakat hanya bisa dikeluarkan dari harta yang sudah menjadi milik sah seseorang. Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

خذ من أموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها وصل عليهم إن صلاتك سكن لهم والله سميع عليم

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari harta yang dimiliki seseorang. Jika saldo Dana gratis telah menjadi hak pengguna dan dapat ditarik atau digunakan secara bebas untuk membeli beras atau disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima zakat, maka penggunaannya untuk zakat fitrah adalah sah.

Namun, jika saldo tersebut hanya bisa digunakan dalam ekosistem tertentu tanpa bisa dicairkan menjadi uang atau barang yang dapat disedekahkan, maka penggunaannya untuk zakat fitrah menjadi tidak sah.

Hal ini karena zakat fitrah harus benar-benar sampai kepada penerima manfaat dalam bentuk yang dapat digunakan sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, zakat fitrah tidak hanya tentang nilai nominal, tetapi juga tentang tujuan membersihkan jiwa dan membantu mereka yang membutuhkan. Rasulullah ﷺ bersabda:

أغنوهم عن السؤال في هذا اليوم

Artinya: "Cukupkanlah mereka (orang-orang miskin) agar tidak meminta-minta pada hari ini (Idulfitri)." (HR. Al-Baihaqi dan Daruquthni)

Hadis ini menegaskan bahwa tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan orang miskin saat Idulfitri.

Oleh karena itu, jika saldo Dana gratis dapat dikonversi menjadi makanan pokok atau uang tunai yang langsung diberikan kepada mustahik, maka zakat fitrah yang dibayarkan dari saldo tersebut tetap sah.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis: Bagaimana Islam Memandang Pendapatan dari Dunia Digital?

Kesimpulannya, penggunaan saldo Dana gratis untuk zakat fitrah bergantung pada status kepemilikan dan kemampuannya untuk dikonversi menjadi bentuk yang sah menurut syariat.

Jika saldo tersebut telah menjadi milik penuh dan bisa digunakan untuk membeli beras atau diberikan langsung kepada fakir miskin dalam bentuk uang, maka penggunaannya untuk zakat fitrah adalah sah.

Namun, jika saldo tersebut masih terbatas penggunaannya dalam sistem tertentu yang tidak memungkinkan untuk disalurkan sebagai zakat, maka tidak dapat dijadikan sebagai sarana pembayaran zakat fitrah.

Islam selalu mempermudah umatnya dalam beribadah, tetapi tetap dengan memperhatikan ketentuan syariat agar ibadah tersebut sah dan diterima oleh Allah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.