Akurat Logo

Berapa Batas Usia Pensiun Pekerja di Masa Nabi Muhammad SAW?

Fajar Rizky Ramadhan | 8 Januari 2025, 05:00 WIB
Berapa Batas Usia Pensiun Pekerja di Masa Nabi Muhammad SAW?

AKURAT.CO Dalam Islam, konsep usia pensiun seperti yang dikenal dalam sistem modern tidak secara eksplisit diatur dalam syariat.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, pekerjaan atau kontribusi seseorang kepada masyarakat tidak dibatasi oleh usia tertentu.

Sebaliknya, Islam lebih menekankan pada kemampuan, semangat, dan kemauan seseorang untuk terus bekerja dan berkontribusi selama mereka mampu.

Salah satu dalil yang sering dikaitkan dengan konsep kerja dan kontribusi tanpa batasan usia adalah firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan bahwa beban kerja atau tanggung jawab dalam Islam disesuaikan dengan kemampuan individu.

Artinya, selama seseorang masih mampu secara fisik dan mental, mereka dapat terus berkontribusi tanpa batasan usia tertentu.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, banyak sahabat yang tetap aktif bekerja atau berjuang meskipun usia mereka sudah lanjut.

Baca Juga: Masa Tunggu Haji Masih Lama, DPR Usul Jemaah Bisa Berangkat Pakai Kuota Negara Lain

Misalnya, Abu Ayyub Al-Anshari masih ikut dalam ekspedisi militer pada usia yang sangat tua.

Begitu pula Abu Bakar Ash-Shiddiq yang diangkat menjadi khalifah pada usia lebih dari 60 tahun, menunjukkan bahwa produktivitas seseorang tidak ditentukan oleh usia, tetapi oleh kemampuan dan kemauan untuk berbuat baik.

Dalam hadis, Rasulullah SAW juga bersabda:

خَيْرُ النَّاسِ أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ

"Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain." (HR. Ahmad, Ath-Thabarani)

Hadis ini menekankan pentingnya manfaat dan kontribusi seseorang bagi masyarakat, tanpa menyinggung usia sebagai batasan.

Selama seseorang mampu memberikan manfaat, mereka tetap dipandang sebagai manusia produktif dalam Islam.

Namun, Islam juga sangat memperhatikan aspek keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Jika seseorang sudah tidak mampu bekerja karena faktor usia atau kesehatan, Islam menganjurkan adanya tanggung jawab sosial dari keluarga atau masyarakat untuk mendukung mereka.

Dalam hal ini, konsep saling membantu dan memberikan hak kepada orang yang membutuhkan menjadi penopang utama, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Ma’un ayat 1-3:

أَرَأَيْتَ الَّذِي يُكَذِّبُ بِالدِّينِ، فَذَلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ، وَلَا يَحُضُّ عَلَى طَعَامِ الْمِسْكِينِ

"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak mendorong memberi makan orang miskin."

Baca Juga: Menurut Psikologi, 7 Perilaku Ini Sering Ditunjukkan Orang yang Merasa Bosan Saat Pensiun

Dengan demikian, Islam tidak menetapkan batas usia pensiun secara spesifik, tetapi mengatur bahwa setiap individu boleh terus bekerja selama mampu dan tidak menzalimi diri sendiri.

Sementara itu, masyarakat dan negara bertanggung jawab memastikan kesejahteraan orang-orang yang sudah tidak mampu bekerja.

Sebagai penutup, masa Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa kerja dan kontribusi adalah bagian dari ibadah, selama dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai kemampuan.

Usia hanyalah angka, sedangkan semangat untuk memberi manfaat adalah inti dari ajaran Islam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.