Akurat Logo

Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya, Apa Hukum Orang Tua Menyakiti Anaknya Sendiri?

Fajar Rizky Ramadhan | 16 Desember 2024, 16:30 WIB
Viral Ayah Cubit Anak di Surabaya, Apa Hukum Orang Tua Menyakiti Anaknya Sendiri?

AKURAT.CO Belakangan ini, masyarakat dihebohkan oleh video viral seorang ayah di Surabaya yang mencubit anaknya.

Video tersebut menuai berbagai tanggapan, mulai dari simpati hingga kecaman.

Fenomena ini mengundang pertanyaan mendalam: bagaimana hukum Islam memandang tindakan seorang orang tua yang menyakiti anaknya sendiri?

Islam memandang anak sebagai anugerah Allah yang diamanahkan kepada orang tua. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

"المال والبنون زينة الحياة الدنيا"

"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia" (QS. Al-Kahf: 46).

Ayat ini menegaskan bahwa anak merupakan bagian dari kebahagiaan dan keindahan hidup yang seharusnya dijaga dan dirawat dengan penuh kasih sayang.

Tindakan menyakiti anak, baik secara fisik maupun emosional, bertentangan dengan prinsip kasih sayang yang diajarkan dalam Islam.

Rasulullah SAW memberikan teladan tentang bagaimana memperlakukan anak dengan lemah lembut. Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"ليس منا من لم يرحم صغيرنا"

"Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil di antara kami" (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Banjir di Ponorogo Mengakibatkan 2 Orang Meninggal, Ini Doa saat Mendengar Kabar Banjir

Hadits ini menegaskan bahwa kasih sayang kepada anak adalah bagian dari identitas keimanan seorang Muslim.

Menyakiti anak, baik dengan alasan mendisiplinkan atau karena emosi sesaat, adalah perilaku yang tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Namun, Islam juga mengajarkan pentingnya mendidik anak. Dalam proses mendidik, orang tua diperbolehkan memberikan teguran, tetapi harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak merusak fisik atau mental anak. Rasulullah SAW bersabda:

"مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر"

"Perintahkan anak-anakmu untuk melaksanakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak melakukannya ketika mereka berumur sepuluh tahun" (HR. Abu Dawud).

Hadits ini sering disalahpahami sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Padahal, konteksnya adalah pendidikan dengan syarat yang ketat: pukulan hanya dilakukan jika anak sudah mencapai usia tertentu, bertujuan mendidik, dan dilakukan tanpa menyakiti.

Dalam kasus seperti ayah yang mencubit anaknya, Islam tidak serta-merta membenarkan tindakan tersebut, terutama jika motifnya adalah pelampiasan emosi. Rasulullah SAW bersabda:

"إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله"

"Sesungguhnya Allah itu Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam segala urusan" (HR. Bukhari).

Ayat dan hadits ini mengingatkan bahwa kelembutan adalah prinsip utama dalam setiap tindakan, termasuk dalam mendidik anak. Ketika emosi mendominasi hingga menyebabkan kekerasan, orang tua tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga melanggar ajaran Islam.

Baca Juga: Hukum Memprediksi Kesuksesan dan Kekayaan Berdasarkan Kalender Weton Jawa, Bolehkah dalam Islam?

Oleh karena itu, orang tua yang pernah menyakiti anaknya perlu segera bertaubat dan memperbaiki hubungan dengan anak.

Selain itu, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada orang tua tentang pentingnya pola asuh yang sesuai dengan tuntunan Islam.

Anak bukanlah sekadar tanggung jawab duniawi, tetapi juga amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.

Allah SWT berfirman:

"يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم ناراً وقودها الناس والحجارة"

"Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu" (QS. At-Tahrim: 6).

Ayat ini menjadi pengingat bahwa tugas orang tua bukan hanya memberikan kebutuhan duniawi, tetapi juga menjaga keselamatan anak dari sisi emosional, spiritual, dan fisik.

Dengan demikian, mendidik anak dengan kasih sayang dan kelembutan adalah jalan terbaik untuk menjalankan amanah besar tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.