AKURAT.CO Dalam kehidupan masyarakat modern, partisipasi dalam kegiatan politik seperti pemilihan kepala daerah (Pilkada) sering menjadi perbincangan, termasuk di kalangan umat Islam.
Sebagai umat yang hidup berdasarkan syariat, penting bagi kita untuk memahami bagaimana Islam memandang peran serta dalam proses politik, khususnya dalam konteks meramaikan dan turut serta dalam Pilkada.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan politik.
Dalam Al-Qur'an dan Sunnah, terdapat prinsip-prinsip dasar yang dapat menjadi pedoman untuk memahami bagaimana seharusnya seorang Muslim bersikap terhadap kepemimpinan dan proses pemilihannya. Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”(QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi dasar utama dalam pemahaman Islam tentang pentingnya memilih pemimpin yang amanah dan memiliki kapasitas yang sesuai.
Baca Juga: Apa Hukum Menggunakan Hak Pilih saat Pilkada bagi Orang Islam?
Pemimpin yang terpilih akan bertanggung jawab atas keberlangsungan kesejahteraan umat, sehingga memilih mereka yang terbaik adalah bagian dari tanggung jawab kolektif masyarakat.
Dalam hal ini, berpartisipasi dalam Pilkada dengan tujuan memilih pemimpin yang adil dapat dianggap sebagai bentuk menunaikan amanah. Rasulullah SAW juga bersabda:
إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ
“Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”
(HR. Bukhari, no. 59)
Hadis ini mengingatkan kita akan pentingnya memberikan posisi kepemimpinan kepada orang-orang yang memang memiliki kompetensi, integritas, dan keadilan.
Dengan berpartisipasi dalam Pilkada dan mendorong orang lain untuk turut memilih, seorang Muslim dapat menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang memiliki kemampuan dan amanah.
Namun, bagaimana dengan hukum meramaikan Pilkada, seperti mengajak orang lain, terlibat dalam kampanye, atau sekadar membicarakan hal ini di lingkungan masyarakat? Dalam Islam, hukum asal dari aktivitas seperti ini adalah mubah, asalkan tidak melanggar syariat.
Artinya, jika aktivitas tersebut dilakukan dengan niat yang baik, misalnya untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat atau mendorong mereka memilih pemimpin yang adil, maka hal itu dapat bernilai ibadah. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan apa yang ia niatkan...”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, jika niat seseorang dalam meramaikan Pilkada adalah untuk mewujudkan kebaikan bagi umat dan memilih pemimpin yang membawa maslahat, maka perbuatan tersebut bernilai positif.
Namun, perlu diingat bahwa aktivitas ini harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan akhlak Islam, seperti menghindari fitnah, ujaran kebencian, dan tindakan yang merusak persatuan umat.
Baca Juga: Siswa SD Korban Bullying Kakak Kelas di Subang Meninggal Dunia, Apa Hukum Bullying dalam Islam?
Sebaliknya, jika keterlibatan seseorang dalam Pilkada didasarkan pada motif yang buruk, seperti mendukung kandidat yang jelas-jelas zalim atau hanya demi keuntungan pribadi, maka hal itu dapat menjadi dosa. Allah SWT berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan...”
(QS. Al-Ma'idah: 2)
Sebagai penutup, meramaikan Pilkada dapat menjadi sebuah amal yang baik apabila dilakukan dengan niat untuk mendukung kepemimpinan yang adil dan membawa manfaat bagi masyarakat.
Dalam hal ini, seorang Muslim juga harus memastikan bahwa cara yang ditempuh tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan demikian, partisipasi dalam Pilkada tidak hanya menjadi bentuk kontribusi terhadap masyarakat, tetapi juga bentuk pengamalan ajaran Islam yang menekankan pentingnya keadilan dan kebaikan.









