Akurat Logo

Link Video Syur Pelajar SMP Martapura Ramai Dicari Netizen, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Fajar Rizky Ramadhan | 12 Oktober 2024, 09:00 WIB
Link Video Syur Pelajar SMP Martapura Ramai Dicari Netizen, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

AKURAT.CO Akhir-akhir ini, kasus penyebaran video tidak senonoh atau video syur yang melibatkan pelajar SMP di Martapura tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial.

Masyarakat, khususnya netizen, tampak antusias mencari link video tersebut, yang tentu saja sangat disayangkan.

Dalam pandangan Islam, tindakan menyebarkan dan menyaksikan konten semacam ini memiliki konsekuensi hukum yang berat, baik di dunia maupun di akhirat.

Hukum Menyebarkan dan Menonton Konten Syur Menurut Islam

Dalam ajaran Islam, menjaga pandangan dan kehormatan sangat ditekankan. Islam melarang segala bentuk tindakan yang bisa merusak moral, termasuk menyebarkan atau bahkan menonton konten yang tidak senonoh.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur: 30).

Ayat ini dengan jelas memerintahkan umat Islam untuk menahan pandangan dari hal-hal yang tidak halal, termasuk melihat aurat atau sesuatu yang tidak pantas dilihat.

Perbuatan menonton video syur adalah salah satu bentuk perbuatan yang melanggar perintah ini.

Baca Juga: Video Viral Zahra Seafood Diburu Netizen, Ini Larangan Menonton Video Porno dalam Islam

Selain itu, menyebarkan video syur termasuk dalam perbuatan ghibah (menceritakan keburukan orang lain) dan fitnah, yang keduanya dilarang dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

من ستر مسلماً ستره الله يوم القيامة

Artinya: “Barangsiapa yang menutupi aib seorang Muslim, maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Hadis ini mengajarkan kepada kita pentingnya menjaga aib sesama Muslim dan tidak membeberkannya ke publik.

Menyebarkan video syur jelas merupakan pelanggaran terhadap ajaran ini, karena bukan hanya membeberkan aib, tetapi juga memperbesar kerusakan moral di tengah masyarakat.

Konsekuensi Hukum Menurut Islam

Menonton dan menyebarkan video tidak senonoh dapat dikategorikan sebagai perbuatan dosa besar.

Bukan hanya melibatkan diri dalam dosa melihat sesuatu yang diharamkan, tetapi juga membantu menyebarkan kerusakan moral kepada orang lain. Ini serupa dengan firman Allah dalam Al-Qur’an:

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِى ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur: 19).

Ayat ini mengingatkan bahwa menyebarkan perbuatan maksiat atau hal yang keji di kalangan umat Islam membawa ancaman azab yang pedih.

Baca Juga: Berita Kanker Ovarium Viral, Ini Doa Terhindar dari Penyakit Tersebut

Oleh karena itu, menyebarkan video seperti ini adalah perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan agama.

Islam dengan tegas melarang perbuatan menyebarkan dan menonton konten yang mengandung unsur-unsur syur, terlebih jika itu menyangkut aib dan kehormatan seseorang.

Dalam hukum Islam, hal ini dikategorikan sebagai dosa besar yang akan mendapatkan hukuman baik di dunia maupun di akhirat.

Setiap Muslim diwajibkan untuk menjaga pandangannya dan tidak terlibat dalam penyebaran keburukan, serta menutup aib saudaranya demi menjaga kehormatan dan moral masyarakat.

Bagi yang terlibat dalam menyebarkan atau menonton video tersebut, pintu taubat masih terbuka. Allah SWT Maha Pengampun, dan setiap Muslim dianjurkan untuk segera bertaubat dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa di masa depan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.