Akurat Logo

Viral Video Syur Pelajar SMP Martapura, Begini Hukuman Islam bagi Pelaku Perzinaan

Fajar Rizky Ramadhan | 10 Oktober 2024, 12:07 WIB
Viral Video Syur Pelajar SMP Martapura, Begini Hukuman Islam bagi Pelaku Perzinaan

AKURAT.CO Baru-baru ini, jagat maya dihebohkan dengan tersebarnya video tidak senonoh yang melibatkan pelajar SMP di Martapura.

Fenomena ini mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat yang peduli dengan moral dan agama.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga diri dari perbuatan dosa besar, salah satunya adalah perzinaan.

Dalam Islam, perzinaan adalah salah satu dosa yang sangat berat, dan bagi para pelakunya, terdapat ancaman hukuman yang jelas sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an dan hadis.

Pengertian dan Larangan Perzinaan dalam Islam

Perzinaan secara umum diartikan sebagai hubungan seksual yang dilakukan di luar ikatan pernikahan yang sah. Islam secara tegas melarang perzinaan, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:

"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ إِنَّهُۥ كَانَ فَـٰحِشَةًۭ وَسَآءَ سَبِيلًۭا"

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Ayat ini secara tegas melarang umat Muslim untuk mendekati apalagi melakukan perzinaan.

Mendekati dalam hal ini bukan hanya berarti secara fisik, tetapi juga termasuk perilaku yang dapat membawa kepada zina, seperti berdua-duaan, berpacaran, atau menonton konten yang mengandung pornografi.

Baca Juga: Yahya Sinwar Pimpinan Hamas Ternyata Masih Hidup, Perbarui Kontak dengan Mediator Qatar

Hukuman bagi Pelaku Zina dalam Islam

Islam mengatur hukuman yang jelas bagi pelaku zina, tergantung dari status pelakunya, apakah dia sudah menikah atau belum. Hukuman ini diterapkan sebagai bagian dari syariat Islam untuk menjaga kehormatan individu dan masyarakat secara luas.

Hukuman bagi Pelaku Zina yang Belum Menikah (ghair muhshan): 

Bagi orang yang belum pernah menikah, hukuman yang diterapkan adalah cambuk sebanyak 100 kali, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an:

"ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ"

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2)

 

Hukuman bagi Pelaku Zina yang Sudah Menikah (muhshan): 

Bagi orang yang telah menikah, hukumannya lebih berat, yaitu rajam (dilempari batu hingga meninggal dunia). Hukuman ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

"وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا"

Artinya: “Pergilah engkau wahai Unais, jika wanita ini mengaku (telah berzina), maka rajamlah dia.” (HR. Muslim)

Hukuman ini berlaku bagi mereka yang sudah menikah karena dianggap lebih memahami nilai-nilai moral dan komitmen dalam pernikahan, sehingga perbuatan zinanya dianggap sebagai pelanggaran yang lebih serius.

Pencegahan dalam Islam

Selain hukuman yang jelas, Islam juga mengajarkan berbagai upaya pencegahan agar umat Muslim terhindar dari perbuatan zina.

Baca Juga: Yahya Sinwar Pimpinan Hamas Ternyata Masih Hidup, Perbarui Kontak dengan Mediator Qatar

Di antaranya adalah dengan menundukkan pandangan, menjaga aurat, dan tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

"لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ"

Artinya: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Peristiwa viralnya video syur pelajar SMP di Martapura ini merupakan peringatan keras bagi kita semua akan pentingnya menjaga diri dan keluarga dari perbuatan zina.

Dalam Islam, hukuman bagi pelaku zina sangat berat karena perbuatan ini tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga masyarakat secara umum.

Semoga kita senantiasa dilindungi dari perbuatan yang keji dan senantiasa diberi kekuatan untuk menahan diri dari hal-hal yang diharamkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.