AKURAT.CO Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya sebuah video dari Balikpapan, Kalimantan Timur, di mana anak kecil terlibat dalam acara lamaran.
Video ini menimbulkan berbagai reaksi di media sosial, dengan banyak yang mempertanyakan aspek hukum dan etika di balik peristiwa ini, terutama dalam pandangan Islam.
Menjodohkan atau menikahkan anak di usia yang sangat muda memang sering menjadi isu yang kontroversial.
Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah hal yang mulia, tetapi harus dilaksanakan dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dengan syariat. Bagaimana pandangan Islam mengenai perjodohan anak?
Hukum Menjodohkan Anak dalam Islam
Islam mengenal pernikahan sebagai ikatan yang sangat suci dan penuh tanggung jawab. Dalam Al-Qur'an dan hadis, pernikahan memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk kematangan fisik dan mental kedua mempelai.
Adapun hukum menjodohkan anak kecil harus diperhatikan secara hati-hati dengan mempertimbangkan maslahat dan mudaratnya.
Salah satu dasar hukum pernikahan dalam Islam tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 6:
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًۭا فَادْفَعُوٓا إِلَيْهِمْ أَمْوَٰلَهُمْ ۖ
Artinya: "Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara hartanya), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya." (QS. An-Nisa: 6)
Baca Juga: Doa Khusus Akhir Pekan, Agar Allah Karuniai Nikmat yang Tak Terhingga
Ayat ini menekankan pentingnya kematangan sebelum seseorang bisa diberikan tanggung jawab, termasuk pernikahan.
Islam mengajarkan bahwa seorang anak harus mencapai "baligh" (dewasa secara fisik) dan memiliki "rusyd" (kematangan akal) sebelum bisa melangsungkan pernikahan.
Artinya, bukan hanya fisik yang matang, tetapi juga akal yang bisa bertanggung jawab atas pernikahan.
Hadis yang Membahas Pernikahan di Usia Muda
Dalam hadis, Rasulullah SAW juga memberikan petunjuk terkait pernikahan.
Salah satu hadis yang sering dibahas terkait dengan pernikahan di usia muda adalah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA mengenai pernikahannya dengan Nabi Muhammad SAW.
Namun, penting untuk dicatat bahwa konteks pernikahan pada masa Nabi SAW berbeda dengan kondisi sekarang, di mana tingkat kematangan seseorang bisa berbeda karena berbagai faktor, termasuk pendidikan, lingkungan, dan kondisi sosial.
Rasulullah SAW bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Artinya: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan. Namun, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa adalah perisai (penahan hawa nafsu)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan bahwa kesiapan dalam pernikahan mencakup kemampuan untuk menanggung beban kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, pernikahan anak kecil tanpa kesiapan fisik dan mental tidak dianjurkan dalam Islam.
Baca Juga: 8 Amalan Baik yang Bisa Menambah Pahala saat Maulid Nabi Muhammad SAW
Dalam konteks viralnya perjodohan anak kecil di Balikpapan, Kalimantan Timur, hukum Islam sangat memperhatikan kematangan fisik dan mental dalam pernikahan.
Islam tidak melarang perjodohan, tetapi penekanan yang kuat diberikan pada kesiapan kedua belah pihak.
Menjodohkan anak kecil yang belum mencapai kedewasaan baik fisik maupun mental tidak sesuai dengan ajaran Islam, karena pernikahan adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kedewasaan penuh.
Sebagai umat Islam, kita harus memahami bahwa pernikahan bukan sekadar seremonial, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual yang membutuhkan kesiapan penuh dari setiap individu yang terlibat.









