Viral Video Sebut Sapi Dieksekusi Pakai Cara Ditembak di Surabaya, Apa Hukumnya menurut Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan sapi dieksekusi dengan cara ditembak di Surabaya.
Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari sudut pandang agama, karena metode penyembelihan hewan dalam Islam memiliki aturan yang jelas.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut Islam ketika sapi dieksekusi dengan cara ditembak?
Dalam Islam, penyembelihan hewan harus memenuhi syarat-syarat yang telah diatur oleh syariat. Hukum ini dikenal sebagai dhabh (ذَبْح) dan nahr (نَحْر).
Hewan yang dihalalkan seperti sapi, kambing, dan unggas harus disembelih sesuai dengan kaidah syariah agar menjadi halal dikonsumsi.
Metode penyembelihan yang tidak sesuai, termasuk dengan cara ditembak, dapat dianggap tidak sah dalam pandangan syariat Islam.
Baca Juga: Viral Video Remaja Serang Ibunya karena Tak Diberi Uang, Siapa yang Salah Menurut Islam?
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman mengenai syarat sahnya hewan yang disembelih:
"فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ"
"Maka makanlah binatang-binatang yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya." (QS. Al-An'am: 118)
Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu syarat sahnya penyembelihan adalah menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih.
Selain itu, penyembelihan juga harus dilakukan dengan cara yang sesuai, yaitu dengan memotong urat nadi di leher agar hewan mati dengan cepat dan tidak mengalami penderitaan yang berkepanjangan.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW juga menegaskan tentang pentingnya menyembelih dengan cara yang baik:
"إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ"
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Maka jika kalian membunuh, lakukanlah dengan cara yang baik, dan jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik, hendaknya salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberi kenyamanan kepada hewan yang disembelih." (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa cara penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan tidak menyebabkan penderitaan berlebihan pada hewan.
Dalam kasus video yang viral tersebut, sapi dieksekusi dengan cara ditembak. Menurut kaidah Islam, metode ini tidak termasuk dalam penyembelihan yang sah, kecuali dalam keadaan darurat seperti hewan yang sangat liar dan tidak memungkinkan disembelih secara normal.
Namun, meskipun dalam keadaan darurat, sapi tersebut harus tetap disembelih setelah ditembak jika masih hidup untuk memastikan darahnya keluar.
Menurut fatwa ulama, menyembelih dengan cara ditembak tidak memenuhi syarat sahnya penyembelihan karena urat nadi leher yang seharusnya dipotong tidak terkena. Syaikh Ibn ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
"إِذَا أَصَابَ السَّهْمُ الْمَقْتَلَ وَقُتِلَ الْحَيَوَانُ، فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِمَا أَصَابَهُ مِنَ الْمَقْتَلِ"
"Jika anak panah mengenai bagian vital dan hewan itu mati, maka hewan tersebut boleh dimakan karena bagian vitalnya terkena."
Baca Juga: Hukum Menggunakan Alat Kontrasepsi dalam Islam
Dalam hal ini, ditembaknya sapi bisa dianggap sebagai bentuk pembunuhan hewan secara tidak sah dalam kondisi normal, kecuali ada alasan yang jelas dan sesuai dengan syariat.
Dalam pandangan Islam, penyembelihan hewan harus dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat, yaitu dengan memotong urat nadi di leher dan menyebut nama Allah SWT.
Eksekusi sapi dengan cara ditembak tidak memenuhi syarat penyembelihan yang sah, kecuali dalam keadaan darurat yang sangat terbatas.
Maka dari itu, metode ini tidak dianjurkan dan tidak sejalan dengan ajaran Islam tentang penyembelihan hewan.
Bagi masyarakat Muslim, penting untuk mematuhi aturan penyembelihan yang sesuai dengan syariat agar hewan yang dikonsumsi dianggap halal dan berkah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK







