Akurat Logo

Akun Kaskus Fufufafa Disebut Menyerang Prabowo, Bolehkah Mem-Framing Buruk Orang Lain Via Medsos?

Fajar Rizky Ramadhan | 11 September 2024, 07:00 WIB
Akun Kaskus Fufufafa Disebut Menyerang Prabowo, Bolehkah Mem-Framing Buruk Orang Lain Via Medsos?

AKURAT.CO Baru-baru ini, sebuah akun Kaskus dengan nama Fufufafa menjadi sorotan setelah disebut-sebut menyerang Prabowo Subianto, salah satu tokoh politik Indonesia.

Akun tersebut diduga memframing buruk Prabowo melalui berbagai pernyataan di media sosial.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan tentang batasan moral dan hukum terkait menyebarkan informasi negatif mengenai orang lain di ruang publik digital.

Apakah hal ini diperbolehkan dari sudut pandang hukum Islam?

Kebebasan Berbicara dan Batasannya dalam Islam

Dalam Islam, kebebasan berbicara sangat dihargai, namun kebebasan ini tidak mutlak. Terdapat aturan dan adab yang harus diperhatikan dalam berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Salah satu larangan utama dalam Islam adalah menyebarkan kebohongan atau informasi yang dapat mencederai reputasi orang lain.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hujurat ayat 12:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Hujurat: 12)

Baca Juga: Kabar Bupati Brebes Terkena Cacar Monyet Hoax, Ini Pentingnya Tabayun dalam Menerima Informasi menurut Islam

Dalam ayat ini, jelas dilarang untuk berprasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, serta menggunjing (ghibah), yang secara umum berarti menyebarkan informasi negatif, apalagi yang tidak benar, tentang seseorang.

Larangan Menyebarkan Fitnah dan Kebohongan

Fitnah atau menuduh seseorang tanpa dasar yang jelas juga merupakan perbuatan yang sangat dikecam dalam Islam. Dalam Surah An-Nur ayat 19, Allah SWT berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nur: 19)

Ayat ini memperingatkan bahwa menyebarkan aib atau tuduhan tidak berdasar terhadap orang lain, terutama di kalangan kaum beriman, akan mendatangkan siksaan yang pedih.

Ini sangat relevan dalam konteks penggunaan media sosial yang sering digunakan untuk menyebarkan informasi tanpa verifikasi.

Hukum Memframing Buruk Orang Lain di Media Sosial

Dalam perspektif hukum Islam, memframing seseorang secara negatif tanpa bukti yang sahih adalah perbuatan yang diharamkan.

Ini bisa termasuk dalam kategori ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), dan ifk (fitnah). Ketiganya memiliki konsekuensi berat baik di dunia maupun di akhirat.

Baca Juga: Jusuf Kalla Kritik Nadiem soal Kurikulum Merdeka, Begini Tuntunan Islam saat Ada Orang yang Mengkritik!

Dari hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

"مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ"

Artinya: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia berkata yang baik atau diam." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menekankan pentingnya berkata baik atau memilih diam jika tidak memiliki hal yang positif untuk disampaikan.

Media sosial bukanlah pengecualian dari aturan ini. Justru, dengan jangkauan yang luas, dampak dari setiap kata yang diucapkan atau ditulis di media sosial bisa jauh lebih besar.

Dari dalil-dalil di atas, jelas bahwa menyebarkan framing buruk terhadap orang lain, apalagi tanpa dasar yang jelas, adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Media sosial, meskipun memberikan kebebasan berbicara, tetap harus digunakan dengan tanggung jawab moral.

Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga lisannya dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.