PNS Mojokerto Digerebek Suami, Apa Hukuman Bagi Pelaku Zina Mukhson dalam Islam?

AKURAT.CO Baru-baru ini, kabar mengejutkan datang dari Mojokerto, di mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) digerebek oleh suaminya karena diduga terlibat dalam perzinaan.
Kasus ini menyoroti permasalahan hukum dan sosial mengenai zina, terutama zina mukhson, dalam konteks hukum Islam.
Zina dalam Islam adalah hubungan seksual antara pria dan wanita yang tidak sah menurut syariat.
Dalam Al-Qur'an dan hadis, zina dianggap sebagai dosa besar yang sangat dilarang.
Adapun hukuman bagi pelaku zina dapat bervariasi tergantung pada status pelaku, apakah mereka termasuk mukhson (sudah menikah) atau ghair mukhson (belum menikah).
Dalam kasus zina mukhson, hukuman yang diterapkan adalah rajam (hukuman mati dengan cara dilempari batu). Hal ini berdasarkan beberapa dalil dari Al-Qur'an dan hadis.
Dalam Al-Qur'an, memang tidak ada ayat yang secara eksplisit menyebutkan hukuman rajam untuk pelaku zina mukhson. Namun, hukum ini diambil dari Sunnah Nabi Muhammad SAW dan ijma' (kesepakatan) ulama.
Hadis yang menjelaskan hukuman rajam untuk pelaku zina mukhson dapat ditemukan dalam berbagai riwayat. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا
Artinya: "Ibnu Umar RA berkata, 'Nabi Muhammad SAW melakukan rajam dan kami juga melakukan rajam.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa hukuman rajam untuk pelaku zina mukhson adalah praktik yang diterima dan dijalankan pada masa Nabi Muhammad SAW.
Untuk menerapkan hukuman ini dalam sistem peradilan modern, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti adanya empat saksi yang melihat perbuatan zina tersebut secara langsung. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukuman tidak dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Apa Hukum Sumpah Pocong dalam Islam? Bagaimana Konsekuensinya bagi yang Berbohong?
Kasus PNS Mojokerto yang digerebek suami ini membuka kembali pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku zina mukhson dalam perspektif hukum Islam.
Sementara hukuman rajam adalah salah satu opsi yang diatur dalam syariat, penerapannya dalam konteks hukum modern memerlukan pertimbangan dan prosedur yang sangat hati-hati.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku serta menjaga prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi







