AKURAT.CO Bolehkah berbicara ketika seseorang sedang melakukan wudhu? Apakah itu merusak wudhu atau tidak?
Wudhu merupakan syarat wajib yang dilakukan sebelum seseorang melaksanakan salat. Tanpa wudhu, maka salat tidak dianggap sah.
Agar salat yang juga lakukan bernilai sempurna, maka syarat yang diperlukan juga harus sempurna juga. Tidak menganggap remeh hal-hal yang menjadi sahnya salat.
Baca Juga: Ajaran Agama Islam Pertama Kali Diperkenalkan di Nusantara Oleh Bangsa Apa? Simak Penjelasan Berikut
Salah satu yang menjadikan wudhu kita sempurna dan hukumnya adalah sunah adalah diam (tidak berbicara) ketika wudhu.
Menurut mazhab Imam Maliki, berbicara ketika wudhu hukumnya adalah makruh jika yang dibicarakan sama sekali tidak dibutuhkan. Sementara menurut mazhab lainnya (Syafi'i, Hanafi dan Hambali) hukum berbicara ketika wudhu tidak diperbolehkan (mengurangi kesempurnaan wudhu) dan hukum diam ketika wudhu adalah sunah.
Dalam kitab I’anatuth Thalibin dijelaskan bahwa berbicara ketika wudhu hanya diperbolehkan ketika terjadi sesuatu yang mendesak. Sebagai contoh, ketika seseorang sedang berwudhu dan melihat orang buta yang dalam bahaya (misalnya berjalan menuju lubang atau jurang) maka berbicara justru sangat diutamakan. Sebab, menyelamatkan nyawa seseorang lebih utama daripada wudhu kita dalam situasi yang demikian.
Baca Juga: Bagaimana Jika Seseorang Lupa Niat Puasa Sunah Syawal di Malam Hari?
Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam Kasyaful Qana’ berpendapat, "Tidak dianjurkan untuk berbicara saat sedang wudhu, bahkan hukumnya makruh. Ini adalah pendapat menurut sekelompok ulama. Makruhnya berbicara saat wudhu di sini adalah berbicara yang isinya bukan zikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam persoalan ini adalah kurang afdhal.
Sementara itu, Ibnul Jauzi dan beberapa ulama lain menganggap bahwa berbicara ketika wudhu sebagai perbuatan yang tidak dimakruhkan." (Lihat Kasyaful Qana’, 1:103)
Dari keterangan di atas maka jelas bahwa berbicara ketika wudhu tidak membatalkan wudhu melainkan hukumnya makruh karena dapat mengurangi konsentrasi wudhu yang bisa saja membuat wudhu tidak sesuai dengan tuntunannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 620 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 7Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 8Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 9KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot
- 10Perusahaan Asing Harus Bertanggung Jawab Atas Karhutla, Prabowo: Kita Cabut Izinnya









