AKURAT.CO Dalam dunia Islam, kata madzhab dipakai untuk menyebut berbagai aliran yang terdapat di dalam ajaran Islam. Ajarannya yaitu seperti aliran teologi (kalam), aliran hukum (fiqh atau syariat), aliran mistik (tasawuf), dan sebagainya.
Madzhab hukum dalam Islam jumlahnya sangat banyak, namun hanya beberapa saja yang bertahan hingga saat ini. Di Indonesia, madzhab yang terkenal ada empat yaitu Hanafi (Abu Hanifah), Maliki (Malik bin Anas), Syafi’i (Muhammad bin Idris as-Syafi’i), dan hambali (Ahmad bin Hambal).
Seluruh madzhab memiliki pandangan tersendiri dalam ajarannya, sehingga menghasilkan perbedaan pada tafsirannya.
Baca Juga: 5 Binatang yang Disebut dalam Al-Qur'an dan Manfaatnya bagi Kesehatan
Dalam salah satu jurnal berjudul “Madzhab dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan” karya Nanang Abdillah berikut ini penyebab adanya perbedaan madzhab dalam Islam:
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, berbagai madzhab terbentuk karena adanya perbedaan (ikhtilaf) dalam masalah ushul maupun furu’ sebagai dampak adanya berbagai diskusi (munazharat) di kalangan ulama. Ushul terkait dengan metode penggalian (thariqah al-istinbath), sedangkan furu’ terkait dengan hukum-hukum syariat yang digali berdasarkan metode istinbath tersebut.
Sedangkan menurut Abu Ameenah Bilal Philips, alasan utama adanya perbedaan dalam ketetapan hukum di kalangan imam madzhab meliputi:
1. Interpretasi makna kata dan susunan gramatikal;
2. Riwayat hadits (keberadaanya, kesahihannya, syarat-syarat penerimaan, dan interpretasi atas tekh hadits yang berbeda);
3. Diakuinya penggunaan prinsip-prinsip tertentu (ijma’, tradisi istihsan, dan pendapat sahabat);
4. Metode-metide qiyas.
Baca Juga: 5 Etika Islam bagi Muslim saat Masuk Kerja setelah Libur Idul Fitri sesuai Sunah
Dan menurut Abdul Wahab Khallaf, perbedaan madzhab berpangkal pada tiga persoalan, yaitu:
1. Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber-sumber hukum (sikap dan cara berpegang pada sunah, standar periwayatan fatwa sahabat, dan qiyas);
2. Perbedaan mengenai pertentangan penetapan hukum dari tasyri’ (penggunaan hadits dan ra’yu)
3. Perbedaan mengenai prinsip-prinsip bahasa dalam memahami nash-nash syari’at (ushlub bahasa)
Dari pendapat di atas, dapat disimpulkan jika sebab terjadinya perbedaan pendapat atau madzhab adalah karena perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 54 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 6Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 7Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai



