AKURAT.CO Puasa Ramadhan merupakan kewajiban seluruh umat muslim. Karena puasa merupakan salah satu rukun Islam.
Tetapi terdapat beberapa golongan yang mendapat keringanan tidak diwajibkan mengerjakan puasa. Salah satunya adalah ibu menyusui.
Ibu menyusui tidak wajib mengikuti puasa jika puasa tersebut dapat membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya, atau salah satunya. Jika hal tersebut terjadi, dalam madzhab Syafi’i puasanya harus dibatalkan.
Dilansir dari NU Online, jika tidak berpuasa dengan alasan khawatir dapat membahayakan kesehatan ibunya saja, atau ibu dan anak, maka ibu tersebut hanya perlu mengganti (qadha) puasanya di lain hari. Tetapi jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ibu tersebut wajib mengganti puasa juga membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah.
Baca Juga: Tips Agar Siap Menjalankan Puasa Ramadan Secara Maksimal
Cara membayar fidyah yaitu memberikan makanan pokok sebanyak satu mud untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mud kurang lebih 675 gram beras yang dibulatkan menjadi 7 ons.
Maka dari itu, ibu yang sedang menyusui perlu memperhatikan kesehatan dirinya serta anaknya. Jika dirasa masih kuat untuk mengikuti puasa maka lebih baik ikut berpusa. Namun, jika di tengah waktu puasa itu terjadi masalah kesehatan, maka diperbolehkan untuk membatalkan puasa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan










