Inilah Perbedaan Batal Puasa yang harus Qadha dan Bayar Fidyah!

AKURAT.CO Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Di bulan yang suci ini, seluruh umat muslim wajib menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Perintah kewajiban puasa terkandung dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diharuskan bagi kalian untuk berpuasa sebagaimana Allah telah mengharuskannya bagi umat-umat sebelumnya agar kalian menjadi orang-orang yang bertakwa kepada Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.”
Meski begitu terdapat beberapa golongan yang tidak wajib menjalani ibadah puasa. Seperti wanita haid, perempuan hamil dan menyusui, orang dengan sakit parah, serta orang yang bepergian jauh. Tetapi puasa tersebut wajib diqadha di lain waktu atau dengan membayar fidyah.
Baca Juga: Potensi Beda Awal Puasa Ramadhan, Menag Ajak Umat Jaga Ukhuwah
Berikut ini perbedaan batal puasa yang harus diqadha dan bayar fidyah yang dikutip dari NU Online. Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut:
Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah.
Golongan ini terdiri dari dua, yaitu orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya dan orang yang terlambat menqadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya. Contoh orang yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya yaitu ibu hamil atau ibu yang sedang menyusui.
Kedua, wajib qadha saja.
Orang yang termasuk dalam golongan ini yaitu orang yang meninggalkan puasa karena sakit ayan, sedang melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, sengaja berbuka, dan lain-lain.
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha
Orang yang berada di kelompok ini hanya wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadhanya. Orang yang ada di dalam kelompok ini yaitu orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa dan orang-orang yang sudah sakit parah.
Baca Juga: Cara Qadha Puasa Ramadhan yang Jumlahnya Tidak Diketahui
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah
Golongan ini diperuntukkan untuk orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).
Demikianlah perbedaan batal puasa yang harus diqadha dan bayar fidyah. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Tiba di Jakarta, Ryan Giggs Terkesan 'Kehebohan' Penggemar Sejak di Bandara
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







