Akurat Logo

Kiai Marsyudi Suhud Komentari Anggapan Penistaan Agama Zulhas: Itu Bentuk Ger-geran yang Menjadi Gegeran

Fajar Rizky Ramadhan | 23 Desember 2023, 19:24 WIB
Kiai Marsyudi Suhud Komentari Anggapan Penistaan Agama Zulhas: Itu Bentuk Ger-geran yang Menjadi Gegeran

 

AKURAT.CO Ramai di berbagai platform sosial media tentang ungkapan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas yang dianggap sebagai bentuk penistaan terhadap sholat dan penistaan pada agama.

Zulhas dalam video yang viral di sosial media menyebut bahwa, saking cintanya kepada Pak Prabowo, ada orang yang ketika shalat Magrib membaca Al-Fatihah, ada yang diam setelah 'waladhaallin' (tidak mengucapkan 'Amin'). Pun saat takhiyat akhir yang seharusnya melakukan gestur 1 telunjuk, menjadi gestur 2 telunjuk.

Menanggapi anggapan penistaan agama yang dialamatkan pada pria yang juga merupakan Menteri Perdagangan itu, Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud menyebut pidato Zulhas merupakan bentuk dari senda gurau atau ger-geran yang kemudian menjadi pertikaian di sosial media atau gegeran.

Baca Juga: Debat Cawapres: Media Asing Al Jazeera hingga Nikkei Puji Gibran Lenyapkan Stigma Tak Berpengalaman

"Ungkapannya Bapak Zulkifli Hasan yang awalnya ditanggapi KH Muhyiddin Junaedi rameh di medsos ini sesungguhnya kalau saya lihat itu dari ger-geran menjadi gegeran," kata Kiai Marsyudi dalam keterangan yang diperoleh Akurat.co, Sabtu (22/12/2023).

Menurutnya, tanggapan KH Muhyiddin Junaedi terhadap pernyataan Zulhas adalah bentuk wasiat dan peringatan terhadap kebenaran dan kesabaran.

"Itu saya yakin, kegelisahan KH Muhyiddin Junaedi dalam rangka watawa showbilhaq watawa shoubishobr; dalam rangka mengingatkan atas wasiat-wasiat kebenaran dan kesabaran," katanya.

Kiai Marsyudi juga mengatakan bahwa tentu ada perbedaan antara 'Amin' yang ada di baliho dan 'Amin' yang ada dalam doa setelah surah Al-Fatihah. "Amin yang di baliho artinya Anis Muhaimin, yang di surah Al Fatihah artinya kabulkanlah doa kami," tuturnya.

Pria yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Dar El Ukhuwah Jakarta itu juga menegaskan apa yang disampaikan oleh Zulhas dalam pidatonya tidak bisa dilepaskan dari pernyataan-pernyataan tokoh yang lain. Ia menyebut salah satunya Ustaz Abdul Somad.

Baca Juga: Larangan Politik Identitas dalam Al-Quran dan Hadits Nabi, Umat Islam Wajib Baca Agar Tidak Tertipu

"Melihat dari sebelum-sebelumnya. Ustadz Abdul Somad yang terkenal UAS Itu menjelaskan telunjuk dalam tasyahud. Satu, kalau telunjuk naik turun itu menurut mazhab Hanafi. Kalau sampai ketemu lafaz Allah telunjuknya naik itu, itu mazhab Hambali. Kalau bergerak dari awal sampai akhir itu mazhab Maliki," kata Kiai Marsyudi menirukan UAS.

Ia melanjutkan, pernyataan ger-geran itu diteruskan sama UAS, bahwa kalau jarinya begini (gestur 1 telunjuk dengan satu jempol) itu Mazhab John Eriza. "Itu kan bisa dikatakan ger-geran dengan Mazhab," tandasnya.

Ia kemudian juga memaparkan tokoh yang lain, Ustaz Adi Hidayat (UAH).

"Tapi ada juga dari Ustaz Adi Hidayat, itu katanya tahiyat dalam Islam konon katanya tangannya tidak begini (gestur 1 telunjuk), ada juga yang begini (gestur 2 telunjuk)," kata Kiai Marsyudi menjelaskan paparan UAH.

Suatu saat ketika saya mengimami, kata Kiai Marsyudi menirukan UAH, membaca Al Fatihah sampai akhir waladhollin, yang bukan pendukung Paslon 1 (Anis Muhaimin) tidak keluar aminnya, tapi keluarnya kata 'mmm.'

Pria yang merupakan ulama NU itu juga menyebutkan pernyataan Anies Baswedan, di mana dalam konferensi persnya pernah mempertanyakan mengapa saat debat tidak menggunakan doa, tetapi hanya dengan mengheningkan cipta, hanya diam.

Menurut Kia Marsyudi, apa yang disampaikan oleh Zulhas dalam pidatonya merupakan bentuk ger-geran atau gurauan, sama yang sebelumnya juga dilakukan UAS, Ustaz Adi Hidayat, Anies Baswedan, dan bahkan banyak orang-orang yang di jalanan (melalukan ger-geran).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.