Hukum Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah Pada Istri Menurut Islam

AKURAT.CO Dalam hubungan rumah tangga, memberikan nafkah secara lahir dan batin kepada istri merupakan kewajiban bagi seorang suami sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. Namun bagaimana jika kewajiban ini tidak dapat dipenuhi oleh suami?
Disisi lain, perekonomian dalam keluarga merupakan hal yang tidak dapat dipastikan keadaannya. Adakalanya kondisi suami berada dalam kesusahan sehingga ia tidak mampu menjalani kewajibannya dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya.
Dilansir dari NU Online, apabila kondisi tersebut terjadi dalam suatu keluarga, maka kewajiban nafkah suami tidaklah hilang, melainkan tetap berlakunya pemenuhan nafkah minimal yang mencakup pangan, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai standar orang tersusah di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Islam Bagi Anak, Ini Yang Harus Ditanamkan Orang Tua Dalam Sanubari Buah Hati
Cara ini berdasar pada dalil yang menyebut bahwa pemenuhan nafkah kepada istri tidak dijadikan beban bagi suami dimana pemenuhannya dapat menyesuaikan kondisi dan kemampuan orang tersebut.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
Liyungfiq dzû sa‘atim min sa‘atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhû falyunfiq mimmâ âtâhullâh, lâ yukallifullâhu nafsan illâ mâ âtâhâ, sayaj‘alullâhu ba‘da ‘usriy yusraa
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan,” (QS. At-Thalaq: 7).
Selain itu, suami yang mengalami kesulitan ekonomi meski sudah berusaha juga menjadikan istri boleh dan dianjurkan ikut membantu menggunakkan harta pribadinya, ataupun meminjam kepada tetangganya. Nantinya uang tersebut akan jatuh sebagai hutang milik suaminya.
Namun disisi lain, kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah ini juga dapat menjadi dasar diperbolehkannya fasakh, yakni pembatalan perkawinan. Sebagaimana dikutip dalam Al-Majmu’syarh Al-Muhadzdzab jilid XVII, hal. 269:
فإنه إذا كان الزوج موسرا فصار معسرا فإنه ينفق على زوجته نفقة المعسر، ولا يثبت لها الخيار في فسخ النكاح، لان بدنها يقوم بنفقة المعسر وان أعسر بنفقة المعسر كانت بالخيار بين أن تصبر وبين أن تفسخ النكاح
Artinya, “Jika suami awalnya berkecukupan kemudian berubah menjadi orang susah, maka ia wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan standar nafkah mu’sir, dan istrinya tidak mempunyai pilihan untuk membatalkan perkawinan, karena tubuhnya masih bisa hidup dengan standar nafkah tersebut. Jika suami (bahkan) kesulitan memberi nafkah sesuai standar nafkah mu’sir, maka istri mempunyai pilihan antara bersabar atau membatalkan pernikahan.”
Meski begitu, hubungan rumah tangga sejatinya merupakan ikatan yang menjadikan suami istri sebagai kesatuan untuk hidup berdampingan dan saling membantu. Maka dari itu, pembatalan perkawinan disebabkan nafkah pun sebaiknya ditempuh sebagai jalan keluar terakhir dalam rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Korlantas Polri Jemput Bola Pelayanan Pengurusan SIM hingga Desa, Sekolah, Kampus, dan Pesantren
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







