Akurat Logo

Hukum Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah Pada Istri Menurut Islam

Fahri Hilmi | 29 November 2023, 21:08 WIB
Hukum Suami Tidak Mampu Memberikan Nafkah Pada Istri Menurut Islam

AKURAT.CO Dalam hubungan rumah tangga, memberikan nafkah secara lahir dan batin kepada istri merupakan kewajiban bagi seorang suami sebagaimana yang berlaku dalam hukum Islam. Namun bagaimana jika kewajiban ini tidak dapat dipenuhi oleh suami?

Disisi lain, perekonomian dalam keluarga merupakan hal yang tidak dapat dipastikan keadaannya. Adakalanya kondisi suami berada dalam kesusahan sehingga ia tidak mampu menjalani kewajibannya dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya.

Dilansir dari NU Online, apabila kondisi tersebut terjadi dalam suatu keluarga, maka kewajiban nafkah suami tidaklah hilang, melainkan tetap berlakunya pemenuhan nafkah minimal yang mencakup pangan, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai standar orang tersusah di wilayah tersebut.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Islam Bagi Anak, Ini Yang Harus Ditanamkan Orang Tua Dalam Sanubari Buah Hati

Cara ini berdasar pada dalil yang menyebut bahwa pemenuhan nafkah kepada istri tidak dijadikan beban bagi suami dimana pemenuhannya dapat menyesuaikan kondisi dan kemampuan orang tersebut.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

Liyungfiq dzû sa‘atim min sa‘atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhû falyunfiq mimmâ âtâhullâh, lâ yukallifullâhu nafsan illâ mâ âtâhâ, sayaj‘alullâhu ba‘da ‘usriy yusraa

Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan,” (QS. At-Thalaq: 7).

Selain itu, suami yang mengalami kesulitan ekonomi meski sudah berusaha juga menjadikan istri boleh dan dianjurkan ikut membantu menggunakkan harta pribadinya, ataupun meminjam kepada tetangganya. Nantinya uang tersebut akan jatuh sebagai hutang milik suaminya.

Baca Juga: Hamas Melawan Israel Apakah Disebut Sebagai Jihad? Ini Penjelasanya Dalam Islam, Lengkap Dengan Dalil Al-Quran

Namun disisi lain, kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah ini juga dapat menjadi dasar diperbolehkannya fasakh, yakni pembatalan perkawinan. Sebagaimana dikutip dalam Al-Majmu’syarh Al-Muhadzdzab jilid XVII, hal. 269:

فإنه إذا كان الزوج موسرا فصار معسرا فإنه ينفق على زوجته نفقة المعسر، ولا يثبت لها الخيار في فسخ النكاح، لان بدنها يقوم بنفقة المعسر وان أعسر بنفقة المعسر كانت بالخيار بين أن تصبر وبين أن تفسخ النكاح

Artinya, “Jika suami awalnya berkecukupan kemudian berubah menjadi orang susah, maka ia wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan standar nafkah mu’sir, dan istrinya tidak mempunyai pilihan untuk membatalkan perkawinan, karena tubuhnya masih bisa hidup dengan standar nafkah tersebut. Jika suami (bahkan) kesulitan memberi nafkah sesuai standar nafkah mu’sir, maka istri mempunyai pilihan antara bersabar atau membatalkan pernikahan.”

Meski begitu, hubungan rumah tangga sejatinya merupakan ikatan yang menjadikan suami istri sebagai kesatuan untuk hidup berdampingan dan saling membantu. Maka dari itu, pembatalan perkawinan disebabkan nafkah pun sebaiknya ditempuh sebagai jalan keluar terakhir dalam rumah tangga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

F
Reporter
Fahri Hilmi
Lufaefi
Editor
Lufaefi